BREAKINGNEWS

Pengamat: Dua Kali Terbakar, Bapenda DKI Wajib Diusut

Pengamat: Dua Kali Terbakar, Bapenda DKI Wajib Diusut
Gedung Bapenda DKI Jakarta kembali terbakar. Ruang arsip lantai 11 hangus, sementara pompa gedung dilaporkan tidak berfungsi saat petugas melakukan pemadaman. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kebakaran kembali melanda Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Namun, peristiwa pada Jumat (21/8/2026) ini menghadirkan persoalan yang jauh lebih besar karena api kembali muncul di lantai 11—lokasi yang sebelumnya juga terbakar pada awal Agustus.

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai kondisi tersebut memang patut dicermati. Dua kali kebakaran di lokasi yang sama dalam waktu berdekatan, menurutnya, harus dibuka secara terang oleh penyidik.

"Menurut saya ada kebakaran dua kali memang terlihat janggal, namun biarkan penyidik mengungkap keganjilan tersebut," ujar Hudi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (21/8/2026).

Sorotan semakin kuat karena lokasi kebakaran merupakan ruang arsip. Menurut Hudi, posisi tersebut menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam penyelidikan.

"Terlebih posisi kebakaran berada di gedung arsip, tentu hal ini diduga seperti ada kesengajaan," katanya.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 17.10 WIB di Gedung Bapenda DKI Jakarta, Jalan Abdul Muis Nomor 66, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Petugas tiba sekitar pukul 17.18 WIB dan mulai melakukan pemadaman pada pukul 17.20 WIB. Api berhasil dilokalisasi sekitar pukul 17.25 WIB dan dilanjutkan dengan proses pendinginan.

Sebanyak delapan unit mobil pemadam dan 30 personel gabungan dikerahkan. Namun, proses pemadaman dilaporkan menghadapi kendala karena pompa gedung tidak berfungsi.

Fakta tersebut membuat penyelidikan tidak cukup hanya berhenti pada pertanyaan mengenai sumber api.

Pertanyaan berikutnya adalah: apa yang tersimpan di ruang arsip tersebut?

Apakah terdapat dokumen kontrak, administrasi pembayaran, dokumen pengadaan, perangkat komputer, media penyimpanan data, atau dokumen pertanggungjawaban anggaran?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena Bapenda DKI sebelumnya mendapat sorotan terkait belanja media yang nilainya mendekati Rp150 miliar sepanjang 2023-2026.

Anggaran tersebut disebut sekitar Rp2,25 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp32,8 miliar pada 2024, Rp65,8 miliar pada 2025, dan sekitar Rp49,8 miliar pada 2026. Jika dijumlahkan, nilainya mendekati Rp150 miliar.

Sejumlah paket pekerjaan juga sebelumnya menjadi sorotan karena nilainya cukup besar. Di antaranya paket produksi dan penayangan 80 artikel pada 10 media dengan nilai kontrak sekitar Rp17,8 miliar.

Ada pula paket iklan radio sebanyak 1.000 spot dengan nilai sekitar Rp18,4 miliar serta paket iklan televisi nasional untuk 50 kali penayangan yang disebut mencapai sekitar Rp16,6 miliar.

Pola pekerjaan media sosial dengan skema "scope of work by request" juga sebelumnya menimbulkan pertanyaan mengenai penerima pekerjaan, bentuk output, pembayaran, dan manfaat yang dihasilkan.

Sekjen Indonesian Ekatalog Watch (INDECh), Order Gultom, sebelumnya meminta Bapenda DKI membuka data belanja tersebut secara transparan.

"Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu disusun, dilaksanakan dan apa manfaat yang dihasilkan," kata Order kepada Monitorindonesia.com, Rabu (24/6/2026).

Kini, kebakaran kembali terjadi di lantai yang sama, bahkan mengenai ruang arsip.

Kondisi tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya hubungan antara kebakaran dengan sorotan anggaran media. Belum ada bukti yang menunjukkan keterkaitan tersebut.

Namun, justru karena belum ada bukti itulah penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh.

Puslabfor Bareskrim Polri sebelumnya telah turun menyelidiki kebakaran pertama. Pada kebakaran terbaru, aparat perlu memastikan titik awal api, sumber pemicu, kondisi sistem proteksi kebakaran, hingga jenis dokumen dan data yang terdampak.

Termasuk mengusut mengapa pompa gedung dilaporkan tidak berfungsi ketika proses pemadaman berlangsung.

Hudi Yusuf menilai penyidik harus bekerja total untuk memastikan apakah kebakaran tersebut merupakan peristiwa teknis atau terdapat unsur kesengajaan.

"Apalagi saat ada dugaan tindak pidana yang bernilai hingga Rp150 miliar, peristiwa kebakaran diduga sebagai mens rea dari para terduga pelaku untuk menghilangkan barang bukti dan dapat dikategorikan juga sebagai orang yang 'menghalangi' proses hukum," ujarnya.

Karena itu, penyidik menurut Hudi harus membuktikan secara terang apakah kebakaran tersebut disengaja atau tidak.

Jika kebakaran ternyata murni akibat persoalan teknis, hasil pemeriksaan harus mampu menjelaskan penyebabnya. Jika terdapat kelalaian dalam sistem keselamatan gedung, pihak yang bertanggung jawab juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Namun apabila ditemukan indikasi kesengajaan, penyidik harus menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses hukum.

Satu hal lain yang harus dipastikan adalah keberadaan dokumen dan data.

Apakah arsip yang terbakar mempunyai salinan digital? Apakah dokumen kontrak dan pertanggungjawaban anggaran tersimpan di tempat lain? Dan apakah seluruh data yang berkaitan dengan belanja media hampir Rp150 miliar masih tersedia?

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati sebelumnya telah dikonfirmasi terkait sorotan belanja media tersebut. Namun hingga laporan sebelumnya diterbitkan, belum memberikan tanggapan.

Kini, publik menunggu bukan sekadar kepastian bahwa api telah padam.

Publik menunggu kepastian mengenai apa yang terbakar, mengapa lantai yang sama kembali terbakar, mengapa pompa gedung tidak berfungsi, dan apakah seluruh dokumen penting masih utuh.

Sebab, ketika ruang arsip terbakar di tengah sorotan terhadap anggaran media yang mendekati Rp150 miliar, persoalannya bukan lagi sekadar kebakaran gedung.

Yang harus dipastikan adalah apakah ada jejak administrasi dan pertanggungjawaban uang publik yang ikut terdampak.

Jangan sampai api padam, tetapi pertanyaan mengenai Rp150 miliar justru semakin sulit menemukan jawabannya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pengamat: Dua Kali Terbakar, Bapenda DKI Wajib Diusut | Monitor Indonesia