Jakarta, MI - Kebakaran kembali terjadi di Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Namun kali ini, yang terbakar bukan sekadar ruangan biasa. Api kembali muncul di lantai 11, lokasi yang sebelumnya juga terdampak kebakaran hebat pada awal Agustus, dan objek yang terbakar kini dilaporkan merupakan ruang arsip.
Kondisi tersebut membuat kebakaran kedua dalam hitungan pekan ini menyisakan tanda tanya serius.
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai munculnya kebakaran dua kali di lokasi yang sama memang patut diperiksa secara serius. Kendati demikian, ia meminta dugaan kesengajaan tidak langsung disimpulkan sebelum penyidik menemukan bukti.
"Menurut saya ada kebakaran dua kali memang terlihat janggal, namun biarkan penyidik mengungkap keganjilan tersebut," ujar Hudi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, posisi ruang arsip menjadi salah satu faktor yang membuat peristiwa tersebut perlu mendapatkan perhatian lebih. Terlebih, Bapenda DKI sebelumnya tengah menjadi sorotan terkait dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp150 miliar.
"Terlebih posisi kebakaran berada di gedung arsip, tentu hal ini diduga seperti ada kesengajaan," katanya.
Kebakaran terbaru terjadi Jumat (21/8/2026) di Gedung Bapenda DKI Jakarta, Jalan Abdul Muis Nomor 66, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Berdasarkan laporan Command Center Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, informasi kebakaran diterima sekitar pukul 17.10 WIB dari Satgas Damkar Kelurahan Gambir.
"Objek yang terbakar adalah ruang arsip yang berada di lantai 11," demikian laporan tersebut.
Petugas tiba sekitar pukul 17.18 WIB dan mulai melakukan pemadaman dua menit kemudian. Api berhasil dilokalisasi sekitar pukul 17.25 WIB, sebelum proses pendinginan dimulai pada pukul 17.30 WIB.
Sebanyak delapan unit mobil pemadam dan 30 personel gabungan dikerahkan. Namun, proses penanganan menghadapi kendala karena pompa gedung dilaporkan tidak berfungsi.
Fakta tersebut menambah daftar pertanyaan yang harus dijawab secara terang.
Sebab, ini bukan kali pertama lantai 11 Gedung Bapenda DKI dilanda kebakaran. Pada Jumat (7/8/2026), kebakaran hebat melanda gedung tersebut hingga menjalar dari lantai 11 sampai lantai 16. Saat itu, sebanyak 20 unit mobil pemadam dan sekitar 100 personel dikerahkan.
Belum genap dua pekan berlalu, api kembali muncul di lantai yang sama. Yang membuat situasi semakin sensitif, titik kebakaran terbaru berada di ruang arsip.
Pertanyaannya sederhana tetapi penting: arsip apa saja yang tersimpan di sana?
Apakah terdapat dokumen pengadaan, kontrak, administrasi pembayaran, perangkat komputer, media penyimpanan data, atau dokumen pertanggungjawaban anggaran?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Bapenda DKI sebelumnya mendapat sorotan terkait belanja media yang nilainya disebut mendekati Rp150 miliar sepanjang 2023-2026.
Dalam penelusuran sebelumnya, anggaran belanja media Bapenda DKI disebut sekitar Rp2,25 miliar pada 2023, kemudian melonjak menjadi Rp32,8 miliar pada 2024, Rp65,8 miliar pada 2025, dan sekitar Rp49,8 miliar pada 2026.
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, nilainya mendekati Rp150 miliar.
Sorotan bukan hanya mengenai besarnya anggaran, tetapi juga sejumlah paket pekerjaan yang memiliki nilai fantastis.
Salah satunya paket produksi dan penayangan 80 artikel pada 10 media dengan nilai kontrak sekitar Rp17,8 miliar. Secara sederhana, angka tersebut setara sekitar Rp222 juta untuk setiap artikel.
Ada pula paket iklan radio sebanyak 1.000 spot dengan nilai sekitar Rp18,4 miliar atau rata-rata Rp18,4 juta per spot. Sementara paket iklan televisi nasional untuk 50 kali penayangan disebut mencapai sekitar Rp16,6 miliar.
Skema pekerjaan media sosial dengan pola "scope of work by request" juga sebelumnya memunculkan pertanyaan mengenai penerima pekerjaan, penentuan output, mekanisme pembayaran, hingga manfaat yang dihasilkan.
Sekjen Indonesian Ekatalog Watch (INDECh), Order Gultom, sebelumnya telah meminta Bapenda DKI membuka data belanja tersebut secara transparan.
"Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu disusun, dilaksanakan dan apa manfaat yang dihasilkan," kata Order kepada Monitorindonesia.com, Rabu (24/6/2026).
Kini, ketika ruang arsip kembali terbakar, tuntutan transparansi tersebut menjadi semakin relevan.
Namun, penting ditegaskan bahwa belum ada bukti yang menunjukkan kebakaran berkaitan dengan dugaan kejanggalan belanja media Bapenda DKI. Karena itu, hubungan antara kedua peristiwa tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan.
Justru di titik inilah penyidikan harus bekerja secara total.
Hudi Yusuf menilai aparat perlu memastikan apakah kebakaran tersebut murni kecelakaan, akibat kelalaian, atau terdapat unsur kesengajaan.
Apabila terdapat tindak pidana yang berkaitan dengan nilai sekitar Rp150 miliar, menurut Hudi, penyidik juga perlu melihat kemungkinan kebakaran tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti.
"Apalagi saat ada dugaan tindak pidana yang bernilai hingga Rp150 miliar, peristiwa kebakaran diduga sebagai mens rea dari para terduga pelaku untuk menghilangkan barang bukti dan dapat dikategorikan juga sebagai orang yang menghalangi proses hukum," ujarnya.
Karena itu, ia meminta penyidik tidak setengah-setengah dalam mengusutnya.
"Penyidik seyogyanya dapat bekerja totalitas dalam kasus ini dengan membuktikan apakah peristiwa kebakaran itu merupakan kesengajaan atau bukan," kata Hudi.
Puslabfor Bareskrim Polri sebelumnya telah turun menyelidiki kebakaran pertama. Untuk kebakaran terbaru, pemeriksaan perlu mengurai titik awal api, sumber pemicu, kondisi instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, hingga kondisi dokumen dan perangkat yang terdampak.
Tidak kalah penting, aparat perlu memastikan mengapa pompa gedung dilaporkan tidak berfungsi ketika petugas melakukan pemadaman.
Jika ruang arsip memang terdampak, penyidik juga perlu memastikan apakah dokumen-dokumen tersebut memiliki salinan digital, sistem pencadangan, atau tersimpan di lokasi lain.
Termasuk memastikan apakah kontrak pengadaan, dokumen pembayaran, laporan pekerjaan, dan dokumen pertanggungjawaban anggaran yang berkaitan dengan belanja media hampir Rp150 miliar masih tersedia secara utuh.
Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan kepastian berdasarkan bukti.
Jika kebakaran disebabkan faktor teknis, hasil pemeriksaan harus mampu menjelaskan penyebabnya secara terbuka. Jika terdapat kelalaian dalam sistem keselamatan gedung, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.
Namun apabila penyidik menemukan indikasi kesengajaan, perkara tersebut tidak boleh berhenti sebagai kasus kebakaran biasa. Dugaan upaya menghilangkan barang bukti ataupun menghalangi proses hukum harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
Sebab kini yang terbakar bukan hanya ruangan.
Ada kebakaran pertama yang belum sepenuhnya menghapus tanda tanya. Ada kebakaran kedua di lantai yang sama. Ada ruang arsip yang menjadi titik terdampak. Ada pompa gedung yang dilaporkan tidak berfungsi. Dan di belakang semua itu terdapat sorotan terhadap tata kelola belanja media Bapenda DKI yang nilainya mendekati Rp150 miliar.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati sebelumnya telah dikonfirmasi terkait sorotan belanja media tersebut. Namun hingga laporan sebelumnya diterbitkan, belum ada tanggapan.
Kini publik menunggu jawaban yang jauh lebih penting daripada sekadar kapan api dipadamkan.
Yang harus dipastikan adalah apakah seluruh dokumen dan data masih utuh, apa penyebab kebakaran, mengapa titik yang sama kembali terbakar, serta apakah ada unsur kesengajaan di baliknya.
Jangan sampai api hanya memadamkan arsip, sementara jejak pertanggungjawaban uang publik ikut lenyap bersama asap.
