Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Belanja, dan Aset Tahun 2024 dan 2025.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (21/8/2026), laporan BPK bernomor 14/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025 itu memuat pemeriksaan terhadap Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, serta perguruan tinggi negeri (PTN) di lingkungan Kemendiktisaintek di Jakarta dan daerah.
BPK secara tegas menyatakan masih menemukan pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Persoalan tersebut mencakup pengelolaan pendapatan hibah dan kerja sama, belanja barang dan jasa, belanja modal, kas, hingga aset tetap.
Dalam bagian Dasar Kesimpulan, BPK menyebut masih menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan terkait pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset.
“BPK masih menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan terkait pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset pada Setjen, Ditjen Dikti, dan PTN di lingkungan Kemdiktisaintek,” demikian bunyi LHP BPK.
Temuan pertama menyangkut pendapatan hibah dan kerja sama. BPK menemukan pendapatan tersebut belum dilaporkan, belum disetor, bahkan digunakan langsung pada sembilan PTN dengan nilai mencapai Rp37.312.397.134.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan realisasi penggunaannya tidak dapat ditelusuri dan memiliki risiko disalahgunakan.
“Pendapatan hibah dan kerja sama belum dilaporkan dan disetor serta digunakan langsung pada sembilan PTN sebesar Rp37.312.397.134,00 yang mengakibatkan realisasi penggunaannya tidak dapat ditelusuri dan berisiko disalahgunakan,” tulis BPK.
Masalah lain muncul dalam belanja barang. BPK menemukan realisasi belanja barang pada tujuh PTN senilai Rp122.648.710.516 tidak didukung bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut, menurut BPK, bukan sekadar persoalan administrasi karena menyebabkan penggunaan anggaran tidak dapat ditelusuri dan berisiko disalahgunakan.
“Realisasi belanja barang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan pada tujuh PTN sebesar Rp122.648.710.516,00 yang mengakibatkan realisasi penggunaannya tidak dapat ditelusuri dan berisiko disalahgunakan,” demikian temuan BPK.
BPK juga menyoroti belanja modal. Pemeriksaan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, penggunaan harga satuan timpang untuk penambahan volume pekerjaan, serta pembayaran pekerjaan yang melebihi kontrak.
Persoalan tersebut terjadi pada 12 PTN dengan nilai Rp2.136.846.348,84 dan mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan.
“Kekurangan volume pekerjaan, penggunaan harga satuan timpang untuk penambahan volume pekerjaan, dan pembayaran pekerjaan melebihi kontrak atas realisasi belanja modal pada 12 PTN sebesar Rp2.136.846.348,84 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan,” ungkap BPK.
Temuan BPK tidak berhenti di sana. Pengelolaan kas pada enam PTN juga dinilai tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut disebut menimbulkan risiko penyalahgunaan kas sekaligus potensi terjadinya kekurangan kas.
Pada sektor aset, BPK menemukan pengelolaan aset tetap berupa peralatan dan mesin pada tujuh PTN tidak sesuai ketentuan. Menurut BPK, kondisi itu mengakibatkan potensi kehilangan dan penyalahgunaan aset tetap.
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan keuangan di lingkungan Kemendiktisaintek bukan hanya menyangkut satu pos atau satu perguruan tinggi. BPK mencatat masalah yang tersebar mulai dari penerimaan, penggunaan anggaran, pembayaran pekerjaan, pengelolaan kas hingga aset negara.
Dalam daftar isi LHP, BPK bahkan mencatat sejumlah temuan lain yang patut menjadi perhatian.
Di antaranya, UKT mahasiswa baru penerima beasiswa tahun 2025 pada tiga PTN belum dibayarkan sebesar Rp2.777.280.000, kelebihan pembayaran uang kuliah tunggal pada Polnes dan Poltekba sebesar Rp293.822.000, serta pengelolaan penerimaan mahasiswa baru dan pendapatan UKT pada Unipa yang dinilai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3.404.400.000.
Pada pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), BPK menemukan pendapatan pemanfaatan BMN yang belum diterima pada empat PTN minimal sebesar Rp421.726.541,15.
Selain itu, penggunaan langsung pendapatan dari pengelolaan dan pemanfaatan BMN yang tidak disetor pada lima PTN tercatat sebesar Rp529.143.086.
Di sektor belanja, daftar temuan BPK juga menunjukkan adanya kesalahan peruntukan belanja barang pada 15 satuan kerja, pengelolaan belanja honor pegawai pemerintah nonpegawai negeri pada 16 satuan kerja yang belum sesuai ketentuan, serta kelebihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan pada 10 satuan kerja sebesar Rp1.713.847.742,44.
BPK juga menemukan realisasi belanja barang yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan pada tujuh PTN sebesar Rp122.648.710.516, serta terdapat potensi output kegiatan pada Setjen tidak tercapai sebesar Rp546.938.801.
Masalah belanja modal pun berulang. Selain kelebihan pembayaran Rp2,13 miliar pada 12 PTN, BPK menemukan hasil pekerjaan atas realisasi belanja modal pada tiga PTN tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak sebesar Rp614.200.972.
Lebih jauh, hasil pekerjaan atas realisasi belanja modal pada empat PTN belum dimanfaatkan dengan nilai mencapai Rp12.048.288.559. BPK juga mencatat denda keterlambatan yang belum dikenakan atas realisasi belanja modal pada dua PTN sebesar Rp37.156.349,57.
Untuk aset, BPK menemukan pengelolaan aset tetap berupa tanah pada tujuh PTN tidak sesuai ketentuan. Pengelolaan aset tetap berupa peralatan dan mesin pada tujuh PTN juga bermasalah.
Sementara itu, pemanfaatan gedung dan bangunan milik pemerintah daerah oleh Universitas Papua (Unipa) disebut belum didukung berita acara serah terima. BPK juga menemukan aset tak berwujud berupa hak kekayaan intelektual pada 11 PTN belum dicatat.
BPK menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai kepatuhan pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski menemukan berbagai persoalan tersebut, BPK dalam kesimpulannya menyatakan bahwa, kecuali hal-hal yang dijelaskan dalam paragraf temuan, pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset tahun 2024 dan 2025 pada Setjen, Ditjen Dikti, dan PTN di lingkungan Kemendiktisaintek telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang menjadi kriteria pemeriksaan.
LHP tersebut ditandatangani di Jakarta pada 31 Desember 2025 oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Laode Nusriadi.
Temuan ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan uang dan aset negara di lingkungan perguruan tinggi negeri. Terlebih, BPK sendiri memberikan catatan mengenai penggunaan anggaran yang tidak dapat ditelusuri, risiko penyalahgunaan dana, kelebihan pembayaran, hingga potensi kehilangan dan penyalahgunaan aset negara.
