Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperlebar penelusuran dugaan aliran uang dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Kali ini, lembaga antirasuah memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, untuk diperiksa sebagai saksi.
Andi yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026).
Pemanggilan tersebut menjadi penting karena penyidik tengah mengurai dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Salah satu titik yang kini menjadi perhatian penyidik adalah amplop berisi uang yang diduga diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
KPK sebelumnya mengungkap amplop tersebut diduga berisi sekitar SGD14.000. Pemberian itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Raja Juli telah memberikan penjelasan. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan amplop tertutup tersebut saat pertemuan berlangsung dan baru mengetahuinya setelah Suhardiman meninggalkan lokasi.
Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Namun, perkara itu belum berhenti pada pengakuan pengembalian uang.
Penyidik justru menemukan dugaan adanya selisih antara nominal uang yang disebut diserahkan dengan uang yang kemudian dikembalikan.
Dari sekitar SGD14.000 yang diduga diberikan, uang yang diamankan penyidik dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal berjumlah SGD12.000.
Artinya, terdapat selisih sekitar SGD2.000 yang kini menjadi bagian dari puzzle yang sedang dibongkar KPK.
KPK juga mengendus dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan tidak hanya terjadi dalam pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli.
Penyidik sebelumnya menemukan dugaan pemberian sekitar SGD12.500 kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan pada Mei 2026.
Uang tersebut juga diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga terdapat pengumpulan dana hingga sekitar SGD46.500.
Dana tersebut diduga berasal, antara lain, dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Pengumpulan uang itu diduga melibatkan Juprizal. Selain menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing, Juprizal juga memimpin KUD Prima Sehati.
Dengan dipanggilnya Andi Saiful Haq, penyidik kini memiliki ruang lebih luas untuk menguji bagaimana uang tersebut bergerak, siapa saja yang diduga menerima, serta apakah aliran dana tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Pemeriksaan terhadap staf khusus menteri juga menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya berhenti pada pihak pemberi. Jejak uang di lingkungan Kementerian Kehutanan kini ikut menjadi sasaran pendalaman.
Sementara itu, perkara Suhardiman tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan kawasan hutan.
Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing.
Pemeriksaan Andi Saiful Haq menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengurai simpul tersebut.
