Jakarta, MI - Keberadaan brankas berukuran besar yang disebut menyimpan uang tunai hingga sekitar Rp746 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul kini membuka pertanyaan yang jauh lebih besar dari sekadar asal-usul uang.
Ekonom Ichsanuddin Noorsy menyoroti bagaimana brankas dengan ukuran tinggi yang disebut mencapai sekitar satu meter itu bisa berada di dalam sebuah rumah tanpa pekerjaan konstruksi yang tidak sederhana.
Menurut Ichsanuddin, jika benar brankas tersebut digunakan untuk menyimpan uang tunai dalam jumlah fantastis, pemasangannya hampir mustahil dianggap sebagai pekerjaan biasa.
“Kalau jumlahnya sampai Rp746 miliar, Anda butuh brankas dengan tinggi satu meter. Anda harus membongkar rumah,” kata Ichsanuddin disalah satu acara diskusi dikutip Jumat (21/8/2026).
Bagi dia, persoalannya bukan hanya siapa pemilik brankas atau siapa yang memasukkannya ke dalam rumah. Ada rangkaian pertanyaan yang harus dijawab: kapan brankas dipasang, siapa yang memasang, bagaimana proses memasukkannya, dan siapa yang mengetahui pekerjaan tersebut.
Apalagi rumah tersebut disebut pernah disewakan. Jika pemasangan brankas mengharuskan pembongkaran bagian tertentu dari bangunan, maka komunikasi dengan pemilik rumah menjadi hal yang sulit diabaikan.
“Untuk merenovasi itu mesti minta izin sama pemilik rumah. Harus ada izin pemilik rumah karena ada pembongkaran di situ,” ujarnya.
Dari titik inilah, sorotan terhadap brankas berubah menjadi persoalan yang lebih serius. Jika uang tunai senilai ratusan miliar benar-benar pernah berada di dalamnya, maka yang harus dibuka bukan hanya keberadaan fisik brankas, tetapi juga aktivitas keuangan di baliknya.
Ichsanuddin mempertanyakan transaksi apa yang membuat seseorang membutuhkan penyimpanan uang tunai dalam jumlah sedemikian besar.
“Sekarang bukan kayak gitu. Katakan si pengontraknya bukan karena itu, cuma Febrie akan bertanya, ‘Anda ngapain punya brankas di situ? Transaksi Anda apa sampai butuh duit tunai di situ?’” katanya.
Menurut dia, pertanyaan tersebut semakin relevan karena perkara ini bersinggungan dengan seseorang yang pernah menduduki posisi penting di institusi penegak hukum.
“Gue penegak hukum, itu kan muncul pertanyaan-pertanyaan kayak gitu,” ujarnya.
Sorotan terhadap brankas tersebut kemudian bertemu dengan konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan Kamis (20/8), Kejagung menegaskan istilah trading in influence yang muncul dalam uraian perkara bukanlah pasal pidana yang berdiri sendiri. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan dugaan modus penggunaan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
“Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon,” ujar Tim Hukum Kejagung.
Dengan demikian, Kejagung menilai perdebatan mengenai apakah trading in influence merupakan tindak pidana justru menggeser fokus dari substansi perkara.
Kejagung menyebut konstruksi perkara berkaitan dengan dugaan pemanfaatan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk memperoleh atau menerima keuntungan secara tidak sah. Keuntungan tersebut disebut dapat berupa fasilitas, uang, emas batangan, maupun benda lain yang mempunyai nilai ekonomis dan diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh (trading in influence) untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” kata Tim Hukum Kejagung.
Di sinilah perkara tersebut memasuki wilayah yang lebih substantif.
Brankas, uang tunai, emas, fasilitas, hingga dugaan pemanfaatan jabatan bukan lagi berdiri sebagai potongan-potongan cerita yang terpisah. Semuanya menjadi bagian dari pertanyaan besar mengenai bagaimana keuntungan ekonomi itu diperoleh dan apa hubungan antara aset-aset tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Kejagung pun menilai Febrie keliru menjadikan istilah trading in influence sebagai titik utama keberatan dalam praperadilan.
“Permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara,” ujar Tim Hukum Kejagung.
Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan untuk membatalkan penahanannya. Kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sekaligus menyatakan seluruh akibat hukum dari surat tersebut tidak sah.
Pertarungan di ruang sidang pun akhirnya memperlihatkan dua kepentingan yang berbeda. Pihak Febrie mempersoalkan dasar hukum penetapan dan penahanannya, sementara Kejagung mempertahankan konstruksi perkara dengan menempatkan trading in influence sebagai istilah untuk menjelaskan dugaan modus, bukan sebagai pasal yang berdiri sendiri.
Namun, di luar perdebatan terminologi tersebut, satu pertanyaan tetap menggantung: jika benar terdapat uang tunai hingga sekitar Rp746 miliar dan emas dalam perkara ini, bagaimana seluruh aset tersebut bisa muncul, siapa yang menguasainya, serta dari mana sumbernya?
Pertanyaan tentang brankas di Sentul pada akhirnya tidak berhenti pada pintu besi yang menyimpan uang. Ia justru membuka pintu yang lebih besar—pintu menuju penelusuran mengenai asal-usul kekayaan, pola transaksi, pihak-pihak yang mengetahui keberadaannya, serta kemungkinan hubungan aset tersebut dengan perkara yang kini tengah bergulir.
Jika konstruksi perkara Kejagung memang bertumpu pada dugaan pemanfaatan jabatan dan penerimaan keuntungan ekonomi secara tidak sah, maka jejak uang dan aset menjadi bagian yang tak bisa dikesampingkan.
Sebab, dalam perkara dengan nilai ekonomi sebesar itu, yang paling penting bukan sekadar siapa memiliki brankas, melainkan siapa yang mengisinya dan dari mana uang di dalamnya berasal.
