BREAKINGNEWS

PALHI Minta Kejagung Periksa Sukanto Tanoto Dalam Kasus PT TPL Yang Merugikan Keuangan Negara 2 Triliun

PALHI Minta Kejagung Periksa Sukanto Tanoto Dalam Kasus PT TPL Yang Merugikan Keuangan Negara 2 Triliun
Kejaksaan Agung. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Pengusutan perkara dugaan transfer pricing dan underinvoicing yang dikaitkan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) didesak tidak berhenti pada dua tersangka.

Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup Indonesia (PALHI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan PALHI saat menggelar demonstrasi di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Mahasiswa dan aktivis lingkungan dalam aksi tersebut juga membawa isu kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah Sumatera yang mereka nilai berkaitan dengan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.

Koordinator PALHI, Belly Putra Malingga, mengatakan Kejagung harus mengusut secara menyeluruh dugaan praktik transfer pricing dan underinvoicing yang dikaitkan dengan TPL.

Menurut Belly, dugaan praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2 triliun.

Sorotan PALHI mengarah pada proses hukum yang telah menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR, yang disebut sebagai pemeriksa pajak Kementerian Keuangan.

PALHI menilai penetapan dua tersangka tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar rangkaian perkara yang lebih luas, bukan menjadi titik akhir penyidikan.

“Untuk sekarang Kejagung telah menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR. Kami tidak ingin BP dan SR ini saja yang ditersangkakan. Kami ingin pihak yang kami nilai sebagai big boss juga ikut diperiksa,” ujar Belly dikutip Jumat (21/8/2026).

Menurut dia, penyidik perlu menelusuri struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan serta mencari kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh manfaat dari dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Belly juga menyebut nama pengusaha Sukanto Tanoto sebagai sosok yang perlu ditelusuri keterangannya dalam perkara tersebut. Namun, permintaan tersebut merupakan bagian dari desakan PALHI dan belum membuktikan adanya keterlibatan pihak yang disebut.

Di luar aspek dugaan pelanggaran perdagangan dan perpajakan, PALHI juga menyoroti dampak lingkungan di Sumatera. Mereka mengaitkan aktivitas perusahaan dengan persoalan kerusakan lingkungan dan bencana banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada 24-25 November 2025.

PALHI meminta pemerintah tidak hanya mengevaluasi persoalan hukum yang sedang berjalan, tetapi juga meninjau izin operasional perusahaan yang dinilai bermasalah.

Mereka menegaskan akan terus melakukan konsolidasi dengan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil untuk mengawal perkara tersebut.

Bagi PALHI, pengusutan perkara TPL harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih besar: apakah dugaan pelanggaran hanya melibatkan dua pemeriksa pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdapat aktor lain yang memiliki peran dan keuntungan lebih besar.

Desakan itu kini diarahkan kepada Kejagung untuk membuktikan perkara secara menyeluruh berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

PALHI Minta Kejagung Periksa Sukanto Tanoto Dalam Kasus PT TPL Yang Merugikan Keuangan Negara 2 Triliun | Monitor Indonesia