Jakarta, MI — Dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret PT Toba Pulp Lestari (TPL) memasuki babak yang semakin serius. Di tengah penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sejauh ini baru menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka, muncul desakan agar penyidik menelusuri pihak-pihak di lingkaran perusahaan, termasuk pengusaha Sukanto Tanoto.
Praktisi hukum Nicholay Aprilindo menilai pemeriksaan terhadap pemilik atau pihak yang memiliki kendali atas perusahaan penting dilakukan untuk membongkar secara utuh siapa yang mengambil keputusan dalam transaksi yang kini tengah disidik.
Menurut Nicholay, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang menjalankan administrasi atau berada di level pelaksana. Penyidik perlu menelusuri rantai pengambilan keputusan hingga pihak yang memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.
"Pemilik perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum," kata Nicholay, Jumat (21/8/2026).
Nicholay menjelaskan, pertanggungjawaban pidana harus diuji berdasarkan hubungan antara tindakan dan akibat yang ditimbulkan. Ia merujuk pada teori conditio sine qua non atau teori ekuivalensi yang diperkenalkan ahli hukum Jerman, Max von Buri, pada 1873.
Dalam teori tersebut, suatu tindakan dapat dipandang sebagai penyebab apabila tanpa tindakan itu akibat yang dipersoalkan tidak akan terjadi. Karena itu, menurut Nicholay, seluruh rangkaian tindakan dan keputusan dalam transaksi yang diduga menyebabkan kerugian negara harus dibedah secara menyeluruh.
Atas dasar itu, ia menilai pihak perusahaan perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana transaksi ekspor kepada perusahaan afiliasi diputuskan, siapa yang memberikan persetujuan, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari skema tersebut.
Nicholay juga menyoroti posisi Sukanto Tanoto yang disebut memiliki kepemilikan saham sebesar 27,7 persen di TPL.
"Sukanto Tanoto patut dimintai pertanggungjawaban atas manipulasi pajak tersebut," tegasnya.
Namun, desakan tersebut tidak serta-merta berarti seseorang dapat langsung dianggap bersalah. Penetapan tersangka tetap harus bertumpu pada alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap seseorang juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk menguji keterkaitan dan peran masing-masing pihak.
Perkara TPL yang ditangani Jampidsus Kejagung berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi dalam rentang 2008 hingga 2025.
Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing dalam transaksi tersebut. Produk dissolving pulp diduga diperdagangkan dengan menggunakan nama high alpha pulp, yang menurut penyidik berdampak terhadap nilai transaksi dan pada akhirnya memengaruhi kewajiban pajak perusahaan.
"Berakibat pada penurunan nilai pajak badan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, Rabu (12/8/2026).
Dari penyidikan sementara, potensi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2 triliun. Kejagung telah menetapkan dua ASN DJP berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Yang menjadi sorotan, sampai saat ini belum ada pihak swasta yang diumumkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik akan mengembangkan perkara dan membongkar aktor di balik dugaan skema transaksi yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Desakan untuk memperluas penyidikan juga datang dari Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi). Massa Palhi menggelar aksi di depan Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Dalam aksinya, massa membawa poster bertuliskan "Adili Sukanto Tanoto" serta berbagai tuntutan terkait dugaan korupsi transfer pricing TPL.
Ketua Umum Palhi Beliansyah meminta Kejagung tidak berhenti pada dua tersangka dari unsur DJP. Ia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran Jampidsus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
"Kami menuntut agar menyeret Sukanto Tanoto," kata Beliansyah.
Menurut Beliansyah, dugaan transfer pricing dan under invoicing harus dibongkar sampai ke pengambil keputusan. Ia juga mengaitkan persoalan tata kelola perusahaan dengan dampak lingkungan di Sumatera Utara.
Palhi menyebut kerusakan lingkungan telah berdampak terhadap masyarakat dan mengaitkannya dengan bencana yang terjadi pada 24-25 November 2025.
"Kerusakan alam merenggut korban ribuan jiwa di Sumut," ujarnya.
Palhi menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons dari Kejagung.
Di sisi lain, penyidik Jampidsus terus mengembangkan pembuktian dengan memeriksa sejumlah saksi. Terbaru, penyidik memeriksa AJ, Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR, Jumat (21/8/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan tersebut juga ditujukan untuk melengkapi pemberkasan perkara," kata Anang.
Kejagung menegaskan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga menyatakan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Perhitungan kerugian negara secara menyeluruh masih dilakukan oleh tim auditor.
Artinya, konstruksi perkara belum sepenuhnya final dan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Sementara itu, pihak PT TPL belum memberikan tanggapan langsung mengenai desakan pemeriksaan terhadap Sukanto Tanoto maupun aksi Palhi di depan Kejagung.
Kuasa hukum PT TPL, Sordame Purba, belum merespons pertanyaan yang disampaikan melalui pesan singkat hingga berita ini diterbitkan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), PT TPL sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL Anwar Lawden mengatakan perusahaan masih melakukan penelaahan dan verifikasi atas informasi mengenai perkara tersebut.
Menurut perusahaan, hingga saat ini belum diterima informasi resmi yang mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak internal, termasuk mengenai status hukum, nomor perkara maupun pengadilan yangmenangani perkara.
"Apabila terdapat informasi resmi dan terverifikasi yang relevan serta material, perseroan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan keterbukaan informasi," kata Anwar dalam keterbukaan informasi, Kamis (20/8/2026).
TPL juga menyatakan tetap menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini, sorotan terhadap perkara tersebut tidak hanya tertuju pada dua tersangka dari unsur DJP.
Dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp2 triliun dan transaksi yang disebut berlangsung selama 17 tahun, publik menunggu apakah Kejagung akan mampu mengurai seluruh rantai transaksi tersebut hingga ke pihak yang diduga berada di balik pengambilan keputusan.
