Jakarta, MI — Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan kejahatan lingkungan dan praktik manipulasi perdagangan perusahaan kembali mengemuka.
Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup Indonesia (PALHI) menggelar demonstrasi di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/8/2026), dengan membawa tuntutan agar penegakan hukum tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan.
Aksi tersebut melibatkan mahasiswa dan aktivis lingkungan. Mereka menyoroti kerusakan hutan dan lingkungan di sejumlah wilayah Sumatera yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi, termasuk banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
PALHI mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya mengusut dugaan keterlibatan perusahaan yang dinilai menjalankan aktivitas yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Koordinator PALHI, Belly Putra Malingga, secara khusus meminta Kejagung mendalami dugaan praktik transfer pricing dan underinvoicing yang dikaitkan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Menurut Belly, dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2 triliun.
Namun, sorotan PALHI tidak berhenti pada dugaan kerugian negara. Mereka mempertanyakan sejauh mana penyidikan perkara yang telah menjerat dua tersangka berinisial BP dan SR, yang disebut sebagai pemeriksa pajak Kementerian Keuangan.
PALHI meminta Kejagung tidak menjadikan kedua tersangka tersebut sebagai titik akhir pengusutan.
“Untuk sekarang Kejagung telah menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR. Kami tidak ingin BP dan SR ini saja yang ditersangkakan. Kami ingin pihak yang kami nilai sebagai big boss juga ikut diperiksa,” kata Belly dikutip Jumat (21/8/2026).
Belly menilai penyidik perlu membongkar kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan maupun memperoleh manfaat dari dugaan pelanggaran tersebut.
Nama pengusaha Sukanto Tanoto juga disebut Belly sebagai salah satu pihak yang perlu ditelusuri keterangannya. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu mendalami struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila bukti-bukti penyidikan mengarah ke sana.
Di sisi lain, PALHI mengaitkan dugaan aktivitas perusahaan dengan persoalan lingkungan di Sumatera. Mereka menyoroti bencana banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Sumatera pada 24-25 November 2025.
Meski demikian, tudingan mengenai keterkaitan aktivitas PT TPL dengan bencana tersebut merupakan klaim PALHI yang masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Karena itu, demonstrasi PALHI juga diarahkan pada tuntutan agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi izin operasional perusahaan yang dinilai bermasalah serta memastikan dugaan kejahatan lingkungan tidak berhenti sebatas persoalan administratif.
PALHI menyatakan akan terus melakukan konsolidasi bersama mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum.
Bagi mereka, persoalan yang harus dibongkar bukan sekadar siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah masih ada aktor lain yang berada di balik dugaan praktik tersebut.
Dengan tuntutan itu, bola kini berada di tangan Kejagung: membuktikan apakah perkara tersebut hanya berhenti pada dua tersangka atau justru membuka rangkaian baru yang mengarah kepada pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar.
