Jakarta, MI — Kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memasuki babak tuntutan. Delapan terdakwa yang terseret perkara pembiayaan PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) dituntut hukuman penjara hingga 13 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
JPU menilai para terdakwa bukan sekadar terlibat dalam proses administratif pembiayaan, tetapi bertanggung jawab atas pencairan fasilitas pembiayaan LPEI yang menurut dakwaan jaksa bermasalah dan berujung pada kerugian keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar.
“Jaksa menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” demikian pokok tuntutan yang disampaikan dalam persidangan.
Enam terdakwa masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. Mereka adalah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi.
Sementara itu, pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Handoko Limaho, dituntut 11 tahun penjara. Sedangkan Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond menghadapi tuntutan paling berat, yakni 13 tahun penjara.
Tak hanya pidana badan, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, masing-masing terdakwa terancam hukuman pengganti selama 190 hari penjara.
Tuntutan terhadap Handoko dan Liu bahkan diperberat dengan kewajiban membayar uang pengganti. Handoko dituntut membayar Rp346,47 miliar, sedangkan Liu Rp646,35 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Handoko dituntut menjalani tambahan pidana selama 5 tahun 6 bulan. Sementara Liu terancam pidana pengganti selama 6 tahun 6 bulan.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembiayaan ekspor LPEI periode 2015–2020 dengan nilai kerugian negara yang hampir menyentuh Rp1 triliun.
Dalam konstruksi perkara jaksa, persoalan bermula ketika Handoko dan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan kepada LPEI dengan menggunakan sejumlah dokumen yang diduga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), misalnya, disebut mencantumkan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Masalah juga disebut muncul dalam penggunaan dokumen akta fidusia atas persediaan dan piutang usaha. Dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit.
Tidak berhenti di sana. Jaksa juga mendalilkan adanya dokumen pendukung pencairan fasilitas pembiayaan berupa tagihan dan kontrak yang diduga fiktif.
Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut kemudian menjadi dasar jaksa menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dan berlanjut, yang pada akhirnya memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan tuntutan maksimal 13 tahun penjara dan uang pengganti hingga ratusan miliar rupiah, persidangan perkara LPEI kini menempatkan dugaan buruknya tata kelola pembiayaan dan penggunaan dana lembaga pembiayaan milik negara sebagai sorotan utama.
Perkara ini juga menunjukkan besarnya konsekuensi hukum atas dugaan pencairan pembiayaan yang dinilai tidak didukung kondisi aset dan dokumen yang sebenarnya. Namun, seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
