BREAKINGNEWS

Guru Besar UGM Patahkan Dalil Febrie: Salah Administrasi Tak Bisa Gugurkan Status Tersangka

Guru Besar UGM Patahkan Dalil Febrie: Salah Administrasi Tak Bisa Gugurkan Status Tersangka
Sidang praperadilan bekas Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap perbedaan pandangan soal keabsahan proses hukum. Kejaksaan Agung menyatakan status tersangka sah, sedangkan pihak Febrie menilai sprindik bermasalah, Jumat (21/8/2026) (Foto: Ist)

Jakarta, MI — Kesalahan administrasi dalam proses penyidikan dinilai tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menegaskan kekeliruan dalam dokumen administratif penyidikan tidak otomatis membatalkan keseluruhan proses hukum. Pandangan itu disampaikan Marcus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Marcus, substansi penyidikan berada pada proses pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, apabila terdapat kekeliruan administratif, perbaikannya tidak serta-merta menyeret substansi perkara.

“Kesalahan dalam pembuatan surat administrasi tidak kemudian menggugurkan keseluruhan proses di dalam penyidikan,” kata Marcus.

Ia menegaskan, administrasi penyidikan dan substansi pembuktian merupakan dua hal yang tidak bisa begitu saja dicampuradukkan. Kekeliruan administratif, menurut dia, pada prinsipnya dapat diperbaiki tanpa otomatis menghapus proses penyidikan yang telah berjalan.

“Yang diperbaiki ya kesalahan administrasinya saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi pukulan terhadap dalil yang menjadikan persoalan administratif sebagai dasar untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka Febrie.

Marcus juga menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menyebut Pasal 90 mengatur bahwa penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Dengan demikian, menurut Marcus, pemeriksaan fisik terhadap calon tersangka tidak selalu menjadi syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia merujuk Pasal 92 KUHAP yang memungkinkan penyidik meminta bantuan masyarakat, media, maupun pihak lain untuk menemukan tersangka yang keberadaannya belum diketahui.

“Maknanya adalah tersangka itu interpretasi otentik yang tertuang di dalam Pasal 1 pengertian tersangka,” jelasnya.

Argumentasi tersebut mempertegas bahwa ketidakhadiran atau belum diperiksanya seseorang tidak dengan sendirinya membuat penetapan tersangka menjadi cacat hukum. Marcus juga menyebut KUHAP membuka ruang penetapan tersangka dalam kondisi tertentu tanpa pemeriksaan fisik terlebih dahulu.

Di sisi lain, Febrie melalui gugatan praperadilannya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Ia juga meminta seluruh tindakan hukum yang mengikutinya dinyatakan tidak sah, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas sekitar 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Perkara itu kemudian melebar. Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka yang diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Kini, sidang praperadilan menjadi arena pertarungan terbuka mengenai sah atau tidaknya langkah hukum Kejaksaan Agung. Di tengah gugatan Febrie, keterangan ahli justru menegaskan bahwa persoalan administrasi tidak otomatis dapat dijadikan “jalan keluar” untuk meruntuhkan status tersangka apabila proses penyidikan ditopang alat bukti yang sah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Guru Besar UGM Patahkan Dalil Febrie: Salah Administrasi Tak Bisa Gugurkan Status Tersangka | Monitor Indonesia