Jakarta, MI — Pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2 Juni 2026 ternyata diwarnai rangkaian peristiwa yang berlangsung dalam hitungan jam.
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengungkap, sebelum dicopot dari jabatannya dan kemudian ditangkap Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), dirinya sempat menerima telepon dari Sekretariat Kabinet, Teddy Indra Wijaya.
Kesaksian itu disampaikan Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Menurut Lodewyk, Letkol Teddy menghubunginya melalui telepon pada malam 2 Juni 2026. Dalam percakapan tersebut, Teddy menyampaikan ucapan terima kasih dari Presiden Prabowo Subianto atas tugas yang telah dijalankan Lodewyk selama berada di BGN.
“Beliau sampaikan ke saya, terima kasih Pak dari presiden atas pelaksanaan tugasnya bla bla bla bla bla,” kata Lodewyk di persidangan dikutip Sabtu (22/8/2026).
Lodewyk kemudian mengaku sempat menyampaikan kepada Teddy bahwa dirinya akan dipindahkan dari BGN. Namun, percakapan tersebut tidak berlanjut lebih jauh.
“Letkol Teddy, saya bilang saya buat bicara. Saya sampaikan, saya ini dipindah begini begini begini sudah, tapi semua sampai di situ,” ujarnya.
Tak lama berselang, pergantian pimpinan BGN diumumkan. Pada malam yang sama, Lodewyk dicopot dari posisi Wakil Kepala BGN bersama Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya.
Lodewyk mengaku tidak mempermasalahkan pergantian tersebut. Namun, rangkaian peristiwa setelah pencopotan justru menjadi bagian penting yang kini diuji melalui praperadilan.
Ketika hari berganti menjadi 3 Juni 2026, sekitar pukul 01.20 WIB, Lodewyk mendapat informasi dari ajudannya bahwa sejumlah petugas mendatangi kediamannya.
Ia mengaku melihat sejumlah anggota TNI serta dua atau tiga orang yang disebut berasal dari Kejaksaan dan mengenakan pakaian sipil.
Menurut Lodewyk, petugas tersebut menyampaikan akan membawanya ke Kejaksaan. Ia sempat meminta diperlihatkan surat terkait tindakan tersebut.
“Saya bilang, ‘Salah saya apa?’. ‘Bapak berangkat dulu’. Ini mana suratnya?” kata Lodewyk.
Ia juga mengungkap telepon selulernya langsung disita ketika dirinya meninggalkan rumah.
“Telepon seluler saya langsung disita. Langsung mereka ambil. Saya nurut saja,” ujarnya.
Lodewyk mengaku tidak memahami secara rinci prosedur hukum terkait penangkapan maupun penyitaan tersebut.
“Saya enggak paham betul aturannya. Saya ikut saja dan akan saya buktikan nanti kalau diperiksa,” katanya.
Uji Legalitas Penangkapan
Kini, bukan hanya substansi perkara dugaan korupsi MBG yang dipersoalkan. Legalitas tindakan paksa Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk juga menjadi medan pertarungan hukum.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan kliennya.
Kubu Lodewyk menilai serangkaian tindakan tersebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.
“Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” kata Kaligis saat membacakan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).
Kubu Lodewyk juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut dilakukan setelah penetapan tersangka. Mereka menilai tindakan paksa yang dilakukan sebelum SPDP diterbitkan patut dipertanyakan keabsahannya.
Di sisi lain, kuasa hukum Lodewyk membantah kliennya terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025–2026.
Perkara tersebut mencakup dugaan markup dalam sejumlah pengadaan, mulai dari motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet hingga televisi berukuran 75 inci.
Namun, menurut Kaligis, posisi Lodewyk dalam struktur BGN tidak memberinya kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen,” kata Kaligis.
Karena itu, ia menegaskan Lodewyk tidak memiliki kewenangan dan disebut tidak pernah melakukan intervensi terhadap pengadaan barang dan jasa di titik dapur BGN.
Persoalan inilah yang kini dibawa ke hadapan hakim. Kubu Lodewyk meminta pengadilan menguji apakah seluruh tindakan paksa yang dilakukan terhadap dirinya telah memenuhi prosedur hukum atau justru menyisakan cacat hukum.
Kesaksian mengenai telepon Teddy Indra Wijaya pada malam sebelum pencopotan, pengumuman pergantian pimpinan BGN, hingga penangkapan beberapa jam kemudian pun menjadi bagian dari rangkaian waktu yang dipaparkan Lodewyk di persidangan.
Pada akhirnya, praperadilan ini tidak hanya menjadi arena untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Lodewyk. Persidangan juga menjadi ruang untuk menguji batas kewenangan seorang pejabat BGN serta dasar hukum yang digunakan dalam menyeretnya ke perkara dugaan korupsi MBG.
