Jakarta, MI — Konflik kebun sawit di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kini bergeser dari sekadar persoalan penguasaan lahan menjadi pertanyaan tentang tata kelola dan aliran hasil perkebunan.
Warga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menelusuri pengelolaan kebun yang kini berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara. Mereka meminta seluruh proses dibuka, mulai dari dasar penyitaan lahan hingga ke mana hasil produksi sawit tersebut mengalir.
Desakan itu disampaikan Juru Bicara warga, Abdul Aziz, setelah konflik kembali memanas. Sebanyak 25 warga disebut terluka dalam serangan sekelompok orang pada 14 Agustus 2026.
Sebelumnya, lahan tersebut dikelola PT Torganda bersama Koperasi Karya Bakti. Setelah disita dalam rangka penertiban kawasan hutan, pengelolaan kemudian diserahkan kepada Agrinas.
Bagi Aziz, keputusan tersebut justru menyisakan persoalan yang harus dijawab pemerintah.
Ia mempertanyakan dasar hukum penyitaan dengan alasan kawasan hutan. Menurutnya, status tersebut harus dapat dibuktikan melalui proses penataan batas dan pengukuhan kawasan hutan.
“Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu,” ujar Aziz, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Aziz, apabila benar lahan tersebut merupakan kawasan hutan, semestinya kawasan itu dikembalikan pada fungsi kehutanan. Namun faktanya, lahan justru dikelola Agrinas dan perusahaan tersebut disebut dapat mengurus HGU di atas lahan sitaan.
“Kalau memang itu kawasan hutan, mestinya dihutankan kembali. Tapi justru diserahkan kepada Agrinas, lalu perusahaan ini boleh mengurus HGU di lahan sitaan itu,” katanya.
Setelah mempertanyakan status lahan, Aziz menyoroti sisi lain yang menurutnya tak kalah penting: hasil produksi kebun sawit.
Ia menyebut Agrinas mendapat mandat mengelola sekitar 1,7 juta hektare kebun sawit. Dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI pada Juli 2026, Direktur Utama Agrinas Muhammad Abdul Ghoni disebut menyampaikan sekitar 730.000 hektare merupakan lahan dengan tutupan sawit.
Dalam forum tersebut, Agrinas juga disebut mencatat keuntungan Rp2,7 miliar selama periode Juni-Desember 2025.
Angka itu kemudian menjadi bahan pertanyaan Aziz. Dengan asumsi keuntungan Rp1 juta per hektare, ia menghitung potensi hasil dari 730.000 hektare mencapai sekitar Rp4,2 triliun dalam enam bulan.
Aziz juga membuat simulasi menggunakan pola kerja sama operasi (KSO) dengan skema bagi hasil 55:45. Jika Agrinas mendapat porsi 55 persen, ia memperkirakan nilai yang diterima mencapai sekitar Rp1,8 triliun dalam enam bulan.
“Rp1,8 triliun ini, Agrinas enggak mikirin perawatan kebun, tukang panen, dan enggak mikirin tukang pruning. Sebab semua pekerja itu milik KSO. Jadi Agrinas sudah dapat untung bersih,” ujar Aziz.
Namun, angka Rp1,8 triliun tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi Aziz, bukan angka keuntungan Agrinas yang telah diverifikasi atau menjadi temuan penegak hukum.
Karena itu, warga meminta KPK melakukan penghitungan berdasarkan data sebenarnya.
“Tak sulitlah menghitung itu. Bandingkan saja hasilnya dengan sebelum dikelola Agrinas. Pemilik lama pasti punya data,” katanya.
Warga Minta Aliran Dana Dibuka
Aziz menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada legalitas lahan. Ia meminta aparat menelusuri produksi, pola kerja sama, pembagian hasil hingga aliran dana dari perkebunan tersebut.
Ia mempertanyakan ke mana hasil pengelolaan kebun mengalir dan apakah seluruh penerimaan telah dicatat serta dipertanggungjawabkan.
“Karena kerja-kerja Agrinas ini, sudahlah menyusahkan rakyat yang lahannya turut dirampas, juga telah merugikan negara lantaran hasil kebun sawit itu entah ke mana,” ujarnya.
Pernyataan mengenai kerugian negara tersebut merupakan penilaian dari pihak warga dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Selain aliran hasil kebun, Aziz kembali menyoroti proses penetapan kawasan hutan yang menjadi dasar penyitaan.
Ia menyebut sejumlah regulasi mengatur proses pengukuhan kawasan hutan, termasuk PP Nomor 33 Tahun 1970, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.
Aziz mengklaim telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen Dodi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno pada 20 November 2025.
Ia juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Agung terkait status kawasan hutan di Sumatera Utara yang menurutnya memiliki persoalan serupa.
“Artinya MA mengakui kalau di sana belum ada kawasan hutan. Di Riau juga hampir sama,” katanya.
Aziz bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “perampasan dengan dalil penegakan hukum.” Pernyataan itu merupakan penilaian pihak warga dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Kini warga meminta pemerintah tidak hanya mengambil alih lahan, tetapi juga memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kebun tersebut.
Aziz mengusulkan masyarakat diberi kesempatan mengurus legalitas lahan dengan skema yang tetap memberikan pemasukan bagi negara.
Ia juga meminta pemerintah daerah di Riau dan Sumatera Utara membantu masyarakat yang kebunnya diklaim masuk kawasan hutan.
“Kepada para bupati maupun wali kota di Sumatera Utara dan Riau, saya sangat berharap bapak dan ibu semuanya membantu masyarakat. Sebab mayoritas masyarakat tidak mengerti apa itu kawasan hutan. Jangan takut untuk mengungkap kebenaran,” tutup Aziz.
