Jakarta, MI — Konflik pengelolaan kebun sawit di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali memanas. Kali ini, sorotan warga tidak hanya tertuju pada sengketa lahan, tetapi juga mengarah pada pengelolaan kebun dan ke mana hasil produksi sawit mengalir setelah lahan tersebut berada di bawah kendali PT Agrinas Palma Nusantara.
Warga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menelusuri seluruh rantai pengelolaan kebun tersebut, mulai dari dasar pengambilalihan lahan, produksi sawit, pola kerja sama, hingga aliran dana hasil perkebunan.
Desakan itu disampaikan Juru Bicara warga, Abdul Aziz, di tengah eskalasi konflik yang kembali terjadi. Sebanyak 25 warga disebut mengalami luka setelah diserang sekelompok orang pada 14 Agustus 2026.
Lahan yang kini menjadi sumber polemik sebelumnya dikelola PT Torganda bersama Koperasi Karya Bakti. Setelah dilakukan penyitaan dalam rangka penertiban kawasan hutan, pengelolaan lahan kemudian diserahkan kepada Agrinas.
Namun, menurut Aziz, keputusan tersebut justru melahirkan pertanyaan baru.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan lahan tersebut berada dalam kawasan hutan. Menurut dia, status kawasan hutan semestinya dapat dibuktikan melalui proses penataan batas dan pengukuhan kawasan yang jelas.
“Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu,” ujar Aziz, Sabtu (22/8/2026).
Lahan Disebut Kawasan Hutan, Mengapa Justru Dikelola?
Aziz menilai persoalan menjadi semakin janggal ketika lahan yang disebut sebagai kawasan hutan justru tetap dimanfaatkan untuk perkebunan sawit.
Jika benar kawasan tersebut merupakan kawasan hutan, menurut dia, semestinya terdapat langkah pemulihan fungsi kawasan, bukan justru membuka ruang pengelolaan perkebunan dan pengurusan hak guna usaha (HGU).
“Kalau memang itu kawasan hutan, mestinya dihutankan kembali. Tapi justru diserahkan kepada Agrinas, lalu perusahaan ini boleh mengurus HGU di lahan sitaan itu,” katanya.
Dari sinilah warga meminta KPK tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi pertanahan, tetapi juga menelusuri potensi persoalan keuangan dalam pengelolaan kebun.
Aziz kemudian menyoroti luas kebun yang dikelola Agrinas. Ia menyebut perusahaan tersebut mendapat mandat mengelola sekitar 1,7 juta hektare kebun sawit.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Juli 2026, Direktur Utama Agrinas Muhammad Abdul Ghoni disebut menyampaikan sekitar 730.000 hektare di antaranya merupakan lahan dengan tutupan sawit.
Dalam forum yang sama, Agrinas juga disebut mencatat keuntungan Rp2,7 miliar untuk periode Juni-Desember 2025.
Angka tersebut dipertanyakan Aziz. Ia membuat simulasi berdasarkan asumsi keuntungan Rp1 juta per hektare. Dengan asumsi itu, potensi hasil dari 730.000 hektare disebut bisa mencapai sekitar Rp4,2 triliun dalam enam bulan.
Aziz kemudian menggunakan simulasi berbeda dengan pola kerja sama operasi (KSO) bagi hasil 55:45. Jika Agrinas memperoleh porsi 55 persen, ia memperkirakan nilai yang diterima mencapai sekitar Rp1,8 triliun dalam enam bulan.
“Rp1,8 triliun ini, Agrinas enggak mikirin perawatan kebun, tukang panen, dan enggak mikirin tukang pruning. Sebab semua pekerja itu milik KSO. Jadi Agrinas sudah dapat untung bersih,” ujar Aziz.
Namun, angka Rp1,8 triliun tersebut merupakan simulasi berdasarkan asumsi Aziz, bukan angka keuntungan Agrinas yang telah diverifikasi atau ditetapkan sebagai temuan penegak hukum.
Karena itu, warga meminta KPK menguji angka tersebut dengan data produksi dan laporan keuangan yang sebenarnya.
“Tak sulitlah menghitung itu. Bandingkan saja hasilnya dengan sebelum dikelola Agrinas. Pemilik lama pasti punya data,” katanya.
KPK Diminta Bongkar Aliran Hasil Sawit
Bagi Aziz, persoalan utama bukan sekadar siapa yang menguasai lahan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah hasil perkebunan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan terhadap produksi kebun, kontrak kerja sama, pembagian hasil, biaya operasional, hingga rekening atau pihak-pihak yang menerima aliran dana.
“Karena kerja-kerja Agrinas ini, sudahlah menyusahkan rakyat yang lahannya turut dirampas, juga telah merugikan negara lantaran hasil kebun sawit itu entah ke mana,” ujarnya.
Tuduhan tersebut merupakan penilaian dari pihak warga dan belum menjadi kesimpulan hukum. Karena itu, pembuktian mengenai dugaan kerugian negara maupun aliran dana tetap membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi oleh aparat berwenang.
Status Kawasan Hutan Kembali Dipersoalkan
Selain pengelolaan dan aliran hasil kebun, Aziz kembali mempersoalkan proses penetapan kawasan hutan yang menjadi dasar penyitaan.
Ia merujuk sejumlah regulasi yang mengatur pengukuhan kawasan hutan, antara lain PP Nomor 33 Tahun 1970, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.
Aziz mengklaim telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen Dodi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno pada 20 November 2025.
Ia juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Agung terkait status kawasan hutan di Sumatera Utara yang menurutnya memiliki persoalan serupa.
“Artinya MA mengakui kalau di sana belum ada kawasan hutan. Di Riau juga hampir sama,” katanya.
Aziz bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “perampasan dengan dalil penegakan hukum.” Pernyataan itu merupakan penilaian pihak warga dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Warga Minta Negara Tak Berhenti pada Penyitaan
Aziz meminta pemerintah tidak berhenti pada pengambilalihan lahan. Menurutnya, negara juga harus memikirkan nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari kebun tersebut.
Ia mengusulkan agar masyarakat diberi ruang untuk mengurus legalitas lahan dengan skema yang tetap memberikan pemasukan bagi negara.
Pemerintah daerah di Riau dan Sumatera Utara juga diminta membantu masyarakat yang kebunnya diklaim masuk kawasan hutan.
“Kepada para bupati maupun wali kota di Sumatera Utara dan Riau, saya sangat berharap bapak dan ibu semuanya membantu masyarakat. Sebab mayoritas masyarakat tidak mengerti apa itu kawasan hutan. Jangan takut untuk mengungkap kebenaran,” tutup Aziz.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika seluruh pengelolaan telah berjalan sesuai aturan, pemeriksaan justru dapat menjadi pintu untuk menjernihkan polemik. Namun jika terdapat ketidaksesuaian antara luas lahan, produksi, pembagian hasil, dan laporan keuntungan, maka persoalan Batang Kumu berpotensi berkembang dari sengketa lahan menjadi pertanyaan serius mengenai tata kelola aset dan uang negara.
