Jakarta, MI — Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah justru membuka ruang bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membeberkan alasan di balik penahanannya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Hukum Kejagung selaku termohon menyatakan penahanan Febrie bukan keputusan tanpa dasar.
Kejagung mengungkap adanya keterangan Febrie saat diperiksa sebagai tersangka yang dinilai tidak berkesesuaian dengan fakta yang telah ditemukan penyidik Tim 9.
“Terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan,” ujar Tim Hukum Kejagung dalam persidangan, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Dalil tersebut menjadi salah satu alasan Kejagung mempertahankan penahanan Febrie. Penyidik disebut memiliki dasar objektif untuk menilai adanya ketidaksesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta yang telah terungkap dalam proses penyidikan.
Kejagung kemudian mengaitkan alasan tersebut dengan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk Pasal 100 ayat 5 huruf b yang mengatur mengenai penahanan terhadap tersangka yang memberikan keterangan atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta saat pemeriksaan.
Menurut Kejagung, penilaian itu bukan semata-mata didasarkan pada perbedaan pernyataan. Penyidik, kata mereka, memiliki dasar objektif yang diperoleh dari hasil penyidikan.
“Dengan demikian, ukuran terpenuhinya keadaan tersebut adalah adanya dasar objektif yang diperoleh penyidik bahwa keterangan atau informasi yang diberikan oleh tersangka pada saat pemeriksaan tidak bersesuaian dengan fakta yang telah terungkap dalam penyidikan,” jelas Tim Hukum Kejagung.
Selain itu, Kejagung menyatakan penahanan Febrie telah memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 1 KUHAP.
Febrie disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana yang memenuhi batas untuk dilakukan penahanan. Kejagung juga merujuk Pasal 3 Undang-Undang TPPU yang memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dengan dasar tersebut, Kejagung menilai seluruh persyaratan penahanan Febrie telah terpenuhi.
Kejagung pun menegaskan surat perintah penahanan terhadap Febrie memiliki dasar kewenangan dan dasar yuridis yang jelas.
“Mempunyai dasar kewenangan dan dasar yuridis yang jelas, serta tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penahanan tersebut batal, tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Tim Hukum Kejagung.
Di sisi lain, Febrie melalui kuasa hukumnya tetap meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penahanan tersebut.
Permintaan itu dituangkan dalam petitum gugatan praperadilan. Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Pihak Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.
Dengan demikian, persidangan praperadilan kini bukan hanya menguji legalitas surat penahanan Febrie. Persidangan juga memperhadapkan dalil Febrie dengan argumentasi Kejagung yang menyatakan memiliki temuan penyidikan terkait keterangan tersangka.
Kejagung tetap pada pendiriannya bahwa penahanan Febrie telah memiliki dasar hukum, sedangkan pihak Febrie meminta hakim membatalkan tindakan tersebut.
