BREAKINGNEWS

Kejagung Ungkap “Kebohongan” Febrie di Balik Penahanannya

Kejagung Ungkap “Kebohongan” Febrie di Balik Penahanannya
Febrie Adriansyah (Foto: Ist)

Jakarta, MI — Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali menjadi sorotan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterangan Febrie saat diperiksa sebagai tersangka yang disebut tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan Tim Hukum Kejagung selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan yang keterangannya dikutip Sabtu (22/8/2026), Kejagung membeberkan alasan di balik penahanan Febrie.

Menurut Kejagung, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang disampaikan Febrie dengan fakta yang telah dikantongi Tim 9 selama proses penyidikan.

“Terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan,” ujar Tim Hukum Kejagung dalam persidangan dikutip Sabtu (22/8/2026).

Kejagung menilai kondisi tersebut menjadi salah satu dasar untuk melakukan penahanan terhadap Febrie. Dalil itu kemudian dikaitkan dengan ketentuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Secara khusus, Kejagung merujuk Pasal 100 ayat 5 huruf b KUHAP yang mengatur kondisi penahanan terhadap tersangka yang memberikan keterangan atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta dalam pemeriksaan.

Kejagung menegaskan, ukuran terpenuhinya ketentuan tersebut bukan sekadar perbedaan keterangan, melainkan adanya dasar objektif yang ditemukan penyidik dari hasil penyidikan.

“Dengan demikian, ukuran terpenuhinya keadaan tersebut adalah adanya dasar objektif yang diperoleh penyidik bahwa keterangan atau informasi yang diberikan oleh tersangka pada saat pemeriksaan tidak bersesuaian dengan fakta yang telah terungkap dalam penyidikan,” jelas Tim Hukum Kejagung.

Selain alasan tersebut, Kejagung menyatakan penahanan Febrie juga telah memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 1 KUHAP.

Kejagung menyebut Febrie disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang memenuhi batas untuk dapat dilakukan penahanan. Salah satu pasal yang dijadikan rujukan adalah Pasal 3 Undang-Undang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dengan sejumlah alasan tersebut, Kejagung menilai seluruh persyaratan penahanan terhadap Febrie telah terpenuhi.

Kejagung pun menegaskan surat perintah penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut memiliki dasar kewenangan dan landasan yuridis yang jelas.

“Mempunyai dasar kewenangan dan dasar yuridis yang jelas, serta tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penahanan tersebut batal, tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Tim Hukum Kejagung.

Febrie Justru Minta Penahanan Dibatalkan

Di sisi lain, Febrie melalui kuasa hukumnya mempersoalkan penahanan tersebut dalam gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Febrie meminta hakim tunggal menyatakan penahanan yang dilakukan Kejagung tidak sah dan membatalkan surat perintah penahanan beserta seluruh akibat hukumnya.

Dalam petitumnya, Febrie secara khusus mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Pihak Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Persidangan praperadilan itu kini mempertemukan dua posisi yang berseberangan: Febrie mempersoalkan legalitas penahanannya, sementara Kejagung mempertahankan keputusan tersebut dengan menyebut penyidik memiliki temuan objektif, termasuk adanya keterangan tersangka yang dinilai tidak berkesesuaian dengan fakta penyidikan.

Perdebatan mengenai sah atau tidaknya penahanan Febrie pun kini bergantung pada penilaian hakim terhadap dasar hukum dan bukti yang diajukan kedua pihak dalam persidangan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Ungkap “Kebohongan” Febrie di Balik Penahanannya | Monitor Indonesia