BREAKINGNEWS

Pemilik PT TPL Yang Merugikan Kuangan Negara Rp 2 Triliun Layak Diseret Hukum

Pemilik PT TPL Yang Merugikan Kuangan Negara Rp 2 Triliun Layak Diseret Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) memasuki titik krusial. Setelah Kejaksaan Agung menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka, sorotan kini bergeser pada bagaimana rangkaian keputusan transaksi yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun itu berlangsung.

Praktisi hukum Nicholay Aprilindo menilai penyidikan tidak semestinya berhenti pada pihak yang menjalankan atau menangani transaksi. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri pihak perusahaan dan pemiliknya untuk mengetahui siapa yang berada di balik keputusan transaksi tersebut.

"Pemilik perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum," kata Nicholay dikutip Sabtu (22/8/2026).

Nicholay menggunakan perspektif teori conditio sine qua non atau teori ekuivalensi dalam hukum pidana. Menurut dia, suatu perbuatan dapat dilihat sebagai penyebab apabila akibat yang terjadi tidak mungkin muncul tanpa adanya perbuatan tersebut.

Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak perusahaan dinilai penting untuk mengurai hubungan sebab-akibat dalam perkara yang tengah ditangani Jampidsus Kejagung.

Namun, pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan berdasarkan bukti hasil penyidikan. Artinya, pemeriksaan maupun penetapan tersangka tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan posisi seseorang dalam perusahaan, tetapi harus ditopang bukti keterlibatan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008 hingga 2025. Kejagung menduga transaksi tersebut menggunakan modus under invoicing.

Produk dissolving pulp disebut dijual dengan nama high alpha pulp yang diduga berdampak terhadap penurunan nilai pajak badan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara yang kerugian negaranya sementara ditaksir mencapai Rp2 triliun.

Dua ASN DJP berinisial BP dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 12 Agustus 2026. Namun, sampai saat ini belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi tersebut memicu desakan agar Kejagung memperluas penyidikan.

Pada Jumat (21/8/2026), massa Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi) menggelar aksi di depan Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Mereka membawa poster bertuliskan "Adili Sukanto Tanoto" serta sejumlah poster yang menyoroti dugaan perkara TPL.

Ketua Umum Palhi Beliansyah meminta Kejagung menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Kami menuntut agar menyeret Sukanto Tanoto," kata Beliansyah.

Palhi juga mengaitkan dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing dengan persoalan lingkungan di Sumatera Utara. Mereka menyebut kerusakan alam telah berdampak terhadap masyarakat dan menuntut penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Di sisi lain, penyidik Jampidsus terus memperkuat pembuktian. Terbaru, penyidik memeriksa AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR, Jumat (21/8/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara. Kejagung juga menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Penghitungan kerugian negara secara utuh masih dilakukan tim auditor. Dengan demikian, peluang pengembangan perkara dan kemungkinan munculnya tersangka lain masih terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Sementara itu, kuasa hukum PT TPL Sordame Purba belum memberikan tanggapan mengenai desakan pemeriksaan terhadap Sukanto Tanoto maupun aksi Palhi.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL Anwar Lawden menyatakan perseroan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. TPL juga mengaku masih melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap informasi mengenai perkara tersebut.

Perseroan menyatakan belum memperoleh informasi resmi yang mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak internal, termasuk status, nomor perkara maupun pengadilan yang menangani kasus tersebut.

TPL menegaskan tetap menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kini, titik tekan perkara bukan sekadar siapa yang telah menjadi tersangka, melainkan seberapa jauh Kejagung mampu membongkar seluruh rantai transaksi, pengambil keputusan, dan pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan transfer pricing tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pemilik PT TPL Yang Merugikan Kuangan Negara Rp 2 Triliun Layak Diseret Hukum | Monitor Indonesia