BREAKINGNEWS

Korupsi Rp2 Triliun PT TPL, Sukanto Tanoto Didesak Diperiksa

Korupsi Rp2 Triliun PT TPL, Sukanto Tanoto Didesak Diperiksa
Sukanto Tanoto (Foto: Dok Forbes)

Jakarta, MI - Desakan agar Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha Sukanto Tanoto dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) kian menguat.

Sorotan kini tidak lagi berhenti pada dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mulai mengarah pada pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan rangkaian transaksi yang tengah diusut.

Praktisi hukum Nicholay Aprilindo menilai penyidikan semestinya tidak hanya berfokus pada pelaksana di lingkungan DJP. Menurut dia, pihak perusahaan dan pemiliknya perlu diperiksa untuk mengurai siapa saja yang mengambil keputusan dalam transaksi yang diduga merugikan negara.

"Pemilik perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum," kata Nicholay dikutip Sabtu (22/8/2026).

Mantan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM itu menjelaskan, pertanggungjawaban pidana harus dilihat dari hubungan sebab-akibat dalam suatu perkara. Ia merujuk pada teori conditio sine qua non atau teori ekuivalensi dalam hukum pidana.

Dalam teori tersebut, setiap syarat yang menimbulkan suatu akibat dipandang memiliki kedudukan sebagai faktor penyebab. Dengan demikian, pihak yang memiliki peran dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan munculnya akibat hukum perlu ditelusuri berdasarkan bukti penyidikan.

"Jika akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan itu, maka perbuatan tersebut menjadi penyebabnya," ujar Nicholay.

Atas dasar itu, ia menilai pemeriksaan terhadap pihak perusahaan diperlukan untuk menelusuri rangkaian pengambilan keputusan dalam transaksi yang kini menjadi objek penyidikan Kejagung.

Namun, Nicholay menegaskan bahwa penentuan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap harus didasarkan pada bukti yang diperoleh penyidik. Prinsip tersebut menjadi penting agar proses hukum tidak berhenti pada pihak yang menjalankan transaksi, tetapi juga mampu mengungkap struktur keputusan di baliknya apabila memang ditemukan bukti keterlibatan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008 hingga 2025. Kejagung menduga transaksi dilakukan menggunakan modus under invoicing.

Produk dissolving pulp disebut dijual dengan nama high alpha pulp. Dugaan tersebut diduga berdampak terhadap nilai pajak badan yang harus dibayarkan.

"Berakibat pada penurunan nilai pajak badan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, Rabu (12/8/2026).

Dari penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun. Kejagung telah menetapkan dua ASN DJP berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sementara itu, hingga kini belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi tersebut kemudian memicu desakan publik agar penyidikan tidak berhenti pada unsur aparatur negara. Pada Jumat (21/8/2026), massa Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi) menggelar aksi di depan Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Massa membawa poster besar bertuliskan "Adili Sukanto Tanoto" dan sejumlah poster lain yang menyoroti perkara dugaan korupsi TPL.

Ketua Umum Palhi Beliansyah mendesak Kejagung segera mengembangkan perkara dan menetapkan pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.

"Kami menuntut agar menyeret Sukanto Tanoto," kata Beliansyah.

Menurut dia, dugaan transfer pricing dan under invoicing harus ditelusuri hingga ke pihak yang dianggap bertanggung jawab atas munculnya transaksi tersebut. Palhi juga mengaitkan dugaan praktik tersebut dengan persoalan kerusakan lingkungan dan bencana di Sumatera Utara.

"Kerusakan alam merenggut korban ribuan jiwa di Sumut," ujarnya.

Palhi menyatakan akan kembali melakukan aksi apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons dari Kejagung.

Di tengah tekanan tersebut, tim jaksa penyidik Jampidsus terus memperkuat pembuktian. Terbaru, penyidik memeriksa AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR, Jumat (21/8/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat penyidikan sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

"Pemeriksaan tersebut juga ditujukan untuk melengkapi pemberkasan perkara," kata Anang.

Kejagung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel. Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Penghitungan kerugian negara secara utuh hingga kini masih dilakukan tim auditor. Dengan demikian, ruang pengembangan perkara masih terbuka, termasuk kemungkinan munculnya tersangka lain apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Di sisi lain, kuasa hukum PT TPL Sordame Purba belum memberikan tanggapan mengenai desakan pemeriksaan terhadap Sukanto Tanoto maupun aksi Palhi di depan Gedung Kejagung. Pertanyaan telah disampaikan melalui pesan singkat, tetapi belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

PT TPL sendiri dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL Anwar Lawden melalui keterbukaan informasi, Kamis (20/8/2026), menyatakan perseroan masih melakukan penelaahan dan verifikasi atas informasi mengenai perkara tersebut.

Perseroan mengaku belum memperoleh informasi resmi yang mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak internal, termasuk status, nomor perkara maupun pengadilan yang menangani perkara tersebut.

"Apabila terdapat informasi resmi dan terverifikasi yang relevan serta material, perseroan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan keterbukaan informasi," kata Anwar.

TPL juga menegaskan tetap menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan. Perseroan menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan melakukan verifikasi sesuai kebutuhan.

Kini, sorotan terhadap perkara tersebut bergeser pada satu pertanyaan besar: apakah penyidikan akan berhenti pada dua tersangka dari unsur DJP, atau mampu membongkar seluruh rantai pengambilan keputusan di balik dugaan transaksi yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun?

Jawaban atas pertanyaan itu berada di tangan penyidik Kejagung, seiring proses penghitungan kerugian negara dan pemeriksaan saksi terus berjalan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Korupsi Rp2 Triliun PT TPL, Sukanto Tanoto Didesak Diperiksa | Monitor Indonesia