Jakarta, MI — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki fase yang semakin luas. Kejaksaan Agung tidak hanya mendalami pengelolaan program di tingkat BGN, tetapi juga menelusuri pihak dari unsur pemerintah daerah dan yayasan.
Pada Jumat (21/8/2026), tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kedua saksi tersebut berasal dari unsur pemerintah daerah dan yayasan.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang dalam keterangannya dikutip Sabtu (22/8/2026).
Dua saksi yang diperiksa yakni YS, PNS pada Dinas Provinsi Banten, dan AR dari Yayasan PAN.
Pemeriksaan terhadap dua pihak tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Namun, Kejagung belum mengungkap materi pemeriksaan maupun menjelaskan secara rinci kaitan kedua saksi dengan perkara yang sedang disidik.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Masuknya unsur pemerintah daerah dan yayasan dalam pemeriksaan menjadi perkembangan penting dalam penyidikan. Hal itu menunjukkan penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan program MBG.
Meski demikian, pemeriksaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan keterlibatan pidana terhadap kedua saksi. Kejagung tetap menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Kejagung sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengurai tata kelola program MBG sekaligus mengumpulkan alat bukti. Pemeriksaan YS dan AR menjadi bagian terbaru dari rangkaian pendalaman tersebut.
Hingga kini, Kejagung belum membeberkan konstruksi lengkap perkara, termasuk nilai kerugian negara dan pihak yang diduga bertanggung jawab. Penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan demikian, arah penyidikan kini semakin menunjukkan upaya Kejagung untuk memetakan seluruh rantai tata kelola MBG, mulai dari unsur pemerintah hingga pihak yayasan yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
