Jakarta, MI — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mengarah ke lebih banyak pihak.
Kejaksaan Agung kini memeriksa unsur pemerintah daerah dan yayasan sebagai bagian dari upaya membongkar dugaan penyimpangan dalam program yang menyangkut kepentingan publik tersebut.
Terbaru, tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi pada Jumat (21/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Dua saksi yang dimintai keterangan masing-masing berasal dari unsur pemerintah daerah dan yayasan.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang dalam keterangannya dikutip Sabtu (22/8/2026).
Kedua saksi tersebut yakni YS, seorang PNS pada Dinas Provinsi Banten, serta AR dari Yayasan PAN.
Keterlibatan aparatur pemerintah daerah dan pihak yayasan dalam pemeriksaan terbaru ini memperlihatkan bahwa penyidik belum berhenti pada lingkaran internal BGN. Jejak pengelolaan dan pelaksanaan program MBG kini ditelusuri hingga pihak-pihak yang berada di luar struktur BGN.
Namun, Kejagung belum membuka materi pemeriksaan maupun menjelaskan secara spesifik hubungan YS dan AR dengan perkara yang tengah disidik.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Penyidik juga masih menahan diri untuk mengungkap konstruksi lengkap perkara. Nilai dugaan kerugian negara, modus penyimpangan, serta pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban belum diumumkan secara terbuka.
Sikap tersebut menunjukkan perkara masih berada dalam tahap penguatan pembuktian. Setiap keterangan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik merangkai dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Anang menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Pemeriksaan YS dan AR menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan yang sebelumnya juga telah menyasar sejumlah pihak. Kejagung masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami fakta sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dengan pemeriksaan yang terus melebar, pertanyaan besar dalam perkara ini bukan hanya soal siapa yang terlibat dalam tata kelola MBG, tetapi juga bagaimana celah penyimpangan bisa terjadi dalam program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Sampai saat ini, Kejagung belum membeberkan secara terbuka siapa pihak yang diduga paling bertanggung jawab maupun berapa besar potensi kerugian negara. Penyidikan masih berjalan dan konstruksi perkara terus diperdalam.
