Jakarta, MI– Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai digencarkan. Bareskrim Polri mencatat 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan, hingga kini terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang tengah ditangani sembilan Polda.
Wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
"9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka," kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irhamni, polisi menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah kebakaran terjadi akibat pembakaran lahan yang disengaja.
Penyelidikan dilakukan dengan menindaklanjuti titik panas atau hotspot. Petugas kemudian mengecek lokasi untuk memastikan apakah titik tersebut benar merupakan kebakaran.
Dari sembilan wilayah yang menangani perkara karhutla, Riau menjadi daerah dengan jumlah tersangka terbanyak.
Polda Riau telah menangani 30 laporan polisi dan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
Di Sumatra Selatan, polisi menangani 15 laporan dengan 17 tersangka. Sementara Polda Jambi menetapkan 8 tersangka dari 17 laporan polisi.
Di Kalimantan Tengah, terdapat 8 laporan polisi dengan 11 tersangka.
Adapun Polda Kalimantan Selatan menetapkan 2 tersangka dari tiga laporan polisi, sedangkan Polda Kalimantan Timur menetapkan 1 tersangka dari dua laporan.
Besarnya ancaman karhutla terlihat dari jumlah titik api yang terpantau di sejumlah daerah.
Di Kalimantan Barat tercatat 2.282 titik api yang menjadi dasar penanganan 18 laporan polisi.
Sumatra Selatan mencatat 618 titik api, Kalimantan Selatan 318 titik, Kalimantan Timur 243 titik, dan Kalimantan Tengah 203 titik.
Sementara di Jambi terdapat 64 titik api, Aceh 71 titik, serta Kalimantan Utara 12 titik.**
