Jakarta, MI – Dugaan korupsi dana insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp57 triliun kian menyita perhatian.
Di tengah penyidikan Kejaksaan Agung yang hingga kini belum menetapkan tersangka, nama PT Ciliandra Perkasa ikut mencuat sebagai salah satu perusahaan yang disebut menerima aliran dana insentif biodiesel dalam jumlah jumbo.
Berdasarkan data yang disampaikan Ketua Umum Pemuda Tri Karya (Petir), Jackson Sihombing, PT Ciliandra Perkasa tercatat menerima insentif biodiesel sekitar Rp2,18 triliun sepanjang periode 2016–2020.
Angka tersebut bukan nilai kecil. Jika benar mengalir melalui skema insentif yang bersumber dari dana sawit, publik patut mempertanyakan efektivitas pengawasan, dasar pemberian insentif, hingga manfaat yang benar-benar kembali kepada negara dan petani sawit.
PT Ciliandra Perkasa diketahui merupakan bagian dari First Resources Group Ltd atau Surya Dumai Group, kelompok usaha keluarga Fangiono yang memiliki bisnis perkebunan dan industri kelapa sawit di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Riau dan Kalimantan.
Sorotan terhadap perusahaan-perusahaan penerima dana BPDPKS menguat setelah Jackson menyuarakan kritik dalam aksi di depan Kejaksaan Agung. Ia menilai skema insentif biodiesel berpotensi menciptakan ketimpangan karena dana yang dihimpun dari industri sawit justru disebut lebih banyak dinikmati korporasi besar.
“Subsidi negara diberikan kepada perusahaan besar yang secara bisnis seharusnya sudah kuat. Ini mencederai rasa keadilan, terutama bagi petani kecil yang jadi tujuan awal dana sawit,” tegas Jackson, dikutip Minggu (16/8/2026).
Lebih keras lagi, Jackson mempertanyakan mengapa perkara dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai puluhan triliun belum juga menunjukkan titik terang.
Penyidikan dugaan korupsi dana BPDPKS telah diumumkan Kejaksaan Agung sejak 7 September 2023. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan ke publik.
“Jika kasus sebesar ini tidak segera dituntaskan, wajar jika publik curiga ada kekuatan besar yang melindungi,” ujarnya.
Data Petir menyebut sedikitnya 23 perusahaan sawit tercatat menerima dana BPDPKS. Sejumlah nama bahkan disebut memperoleh dana dalam nilai sangat besar.
PT Wilmar Bioenergi Indonesia disebut menerima sekitar Rp9 triliun, disusul PT Wilmar Nabati Indonesia sekitar Rp8,76 triliun dan PT Musim Mas sekitar Rp7,19 triliun.
Selain itu, terdapat PT LDC Indonesia, PT SMART Tbk, PT Sinarmas Bio Energy, serta PT Tunas Baru Lampung Tbk yang juga disebut menerima dana dalam nilai triliunan rupiah.
Besarnya nilai dana tersebut membuat perkara BPDPKS bukan lagi sekadar persoalan administrasi penyaluran insentif. Jika terdapat penyimpangan dalam mekanisme, penentuan penerima, besaran pembayaran, atau penggunaan dana, maka persoalannya berpotensi menyentuh kepentingan keuangan negara dalam skala luar biasa besar.
Kejaksaan Agung sendiri telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Pemeriksaan disebut menyasar berbagai pihak, mulai dari pejabat perusahaan sawit hingga jajaran manajemen PT Pertamina.
Nama pengusaha Haji Isam, pemilik PT Jhonlin Agro Raya Tbk, juga disebut pernah dimintai keterangan dalam rangkaian penyidikan. Namun, pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang sebagai tersangka.
Kini tekanan publik mengarah kepada Kejaksaan Agung. Dengan nilai dana yang diperiksa mencapai Rp57 triliun dan PT Ciliandra Perkasa disebut menerima Rp2,18 triliun, publik menuntut transparansi mengenai ke mana uang negara mengalir, siapa yang menikmati, serta apakah seluruh proses pencairannya telah sesuai aturan.
Pertanyaan paling besar adalah mengapa perkara dengan angka sebesar Rp57 triliun masih berjalan tanpa satu pun tersangka yang diumumkan.
Kejagung dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen. Jika ditemukan bukti adanya penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Nilai puluhan triliun bukan angka yang layak dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.
Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian serius bagi keberanian aparat penegak hukum: apakah dana sawit benar-benar dikelola untuk kepentingan industri dan petani, atau justru menjadi ladang empuk bagi korporasi besar dengan pengawasan yang lemah.
