BREAKINGNEWS

Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Grade A Dibekali Hologram dan Benang Pengaman

Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Grade A Dibekali Hologram dan Benang Pengaman
Uang palsu yang disita polisi

Tangerang Selatan, MI– Sindikat pencetak uang palsu bernilai Rp36 miliar dibongkar Polda Metro Jaya di sebuah ruko kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten.

Bukan uang palsu sembarangan. Sindikat ini memproduksi uang pecahan Rp100 ribu dengan kualitas Grade A, lengkap dengan nomor seri, hologram, benang pengaman, hingga simbol negara yang dibuat menyerupai uang asli.

Polisi mengungkap produksi uang palsu itu telah berjalan sekitar empat bulan sejak Maret 2026. Selama periode tersebut, sindikat diperkirakan mencetak 360 ribu lembar uang palsu.

Jika seluruhnya beredar, nilainya mencapai Rp36 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan sindikat memiliki rencana memasukkan uang palsu tersebut ke perbankan swasta dengan mencampurkannya bersama uang asli.

"Itu salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu," kata Victor, Sabtu (22/8/2026).

Dibuat Semirip Mungkin dengan Uang Asli

Kualitas uang palsu menjadi perhatian utama polisi. Sindikat tidak hanya mencetak lembaran menyerupai rupiah, tetapi juga berusaha meniru sejumlah fitur pengaman yang terdapat pada uang asli.

Nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara turut dicetak untuk membuat uang palsu tersebut sulit dikenali secara kasatmata.

Peralatan yang digunakan juga tergolong lengkap.

Dalam penggerebekan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menyita mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta khusus.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya.

Empat orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Mereka masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB.

Polisi membongkar pembagian peran dalam sindikat tersebut.

AB diduga bertindak sebagai pemodal sekaligus pemberi order. Sementara tiga tersangka lainnya bertugas menjalankan proses produksi uang palsu.

Meski telah mencetak ratusan ribu lembar, uang palsu tersebut dipastikan belum sempat beredar di masyarakat. Polisi lebih dahulu menggagalkan rencana distribusinya.

Namun, penyidik belum berhenti. Jalur distribusi lain masih didalami untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena jika uang palsu sampai masuk ke sistem perbankan, dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan terhadap rupiah.

Polda Metro Jaya akan menggandeng Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku mencapai 15 tahun penjara.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Grade A Dibekali Hologram dan Benang Pengaman | Monitor Indonesia