BREAKINGNEWS

Pengamat: Pemilik PT TPL Patut Diperiksa jika Rugikan Negara

Pengamat: Pemilik PT TPL Patut Diperiksa jika Rugikan Negara
Sukanto Tanoto (Foto: Ist)

Jakarta, MI — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) memasuki fase yang semakin dalam.

Kejaksaan Agung tidak lagi hanya menelusuri transaksi di lingkungan korporasi, tetapi mulai membidik pihak profesional yang mengetahui bagaimana transaksi tersebut dicatat dan diaudit.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa AJ, Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik (KAP) JCdR. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis pada Jumat (21/8/2026).

Masuknya unsur akuntan publik dalam pemeriksaan menjadi sinyal bahwa penyidik tengah berupaya mengurai perkara dari sisi yang lebih luas. Bukan sekadar siapa yang melakukan transaksi, tetapi juga bagaimana transaksi antarentitas itu dicatat, diperiksa, dan kemudian dipertanggungjawabkan secara profesional.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam perbuatan yang merugikan negara harus diproses sesuai hukum.

“Ya, siapapun yang langsung atau tidak langsung melakukan perbuatan yang merugikan negara, apakah itu korporasi atau perorangan, harus diproses hukum,” ujar Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, pola transaksi melalui sektor perbankan juga patut dicermati apabila digunakan untuk menyamarkan atau memuluskan dugaan kejahatan keuangan.

“Modus perbankan bisa jadi merupakan modus kejahatan kerah putih,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi relevan dengan langkah penyidik yang kini memperluas pemeriksaan hingga pihak yang memiliki kapasitas profesional dalam proses pencatatan dan pemeriksaan keuangan.

Kejaksaan Agung sendiri tengah mendalami dugaan praktik transfer pricing PT TPL kepada sejumlah entitas perusahaan dalam periode 2008 hingga 2025. Rentang waktu selama 17 tahun membuat penyidik harus menelusuri dokumen, transaksi, serta hubungan antarentitas secara menyeluruh.

Pemeriksaan terhadap AJ dapat menjadi salah satu pintu bagi penyidik untuk menguji apakah transaksi yang selama ini tercatat dalam pembukuan perusahaan memiliki persoalan dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap keuangan negara.

Dengan demikian, arah penyidikan mulai bergerak dari sekadar membongkar transaksi menuju pengujian terhadap seluruh rantai pertanggungjawaban keuangan. Jejak yang ditelusuri bukan hanya berhenti pada internal perusahaan, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki pengetahuan dan kewenangan profesional atas laporan keuangan.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus berjalan. Seluruh keterangan saksi akan dianalisis untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.

Namun, hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak dan kedudukan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pengamat: Pemilik PT TPL Patut Diperiksa jika Rugikan Negara | Monitor Indonesia