BREAKINGNEWS

10 Tahun Klaim JKK Direkayasa, Rp24,5 M Diduga Dijarah: Guru Besar Trisakti Soroti Bobroknya Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan

10 Tahun Klaim JKK Direkayasa, Rp24,5 M Diduga Dijarah: Guru Besar Trisakti Soroti Bobroknya Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan
Prof. Trubus Rahardiansah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Dugaan korupsi rekayasa klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan selama satu dekade membuka persoalan serius di balik pengelolaan dana jaminan sosial pekerja. Bukan sekadar perkara tiga orang terdakwa, kasus ini menguak dugaan celah pengawasan yang memungkinkan ratusan klaim direkayasa secara sistematis sejak 2014 hingga 2024.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik manipulasi klaim yang melibatkan Renu Arianthi Sani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Sri Listiani, serta Sayoko Adi Nugroho, mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini bermula sekitar 2014 ketika Sri Listiani bertugas sebagai verifikator Jaminan Kecelakaan Kerja. Pada saat itu, Renu mengajukan klaim JKK yang ditolak karena kecelakaan peserta terjadi di luar jam kerja.

Alih-alih menghentikan pengajuan, jaksa mengungkap adanya dugaan solusi ilegal. Dokumen absensi disebut direkayasa agar kecelakaan seolah-olah terjadi ketika peserta sedang bekerja. Bahkan, nilai klaim juga diduga dinaikkan dengan mengubah nominal kuitansi rumah sakit.

Setelah dana klaim cair, selisih pembayaran diduga mengalir kepada pihak-pihak yang terlibat. Dana tersebut disebut ditransfer ke rekening Renu dan kemudian dibagi dengan Sri Listiani.

Modus tersebut diduga tidak berhenti pada satu klaim.

Ketika Sri Listiani dipindahkan ke Kantor Cabang Cilandak, ia disebut memperkenalkan Sayoko Adi Nugroho sebagai penggantinya di Kantor Cabang Gatot Subroto 1. Setelah itu, dugaan rekayasa klaim justru berkembang.

Jaksa mengungkap adanya pembicaraan mengenai kemungkinan menggunakan identitas orang lain yang sebenarnya tidak pernah mengalami kecelakaan kerja. Respons yang muncul disebut, “dicoba saja.”

Sejak saat itu, para terdakwa diduga semakin leluasa mengajukan klaim JKK yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Untuk mempermudah praktik tersebut, Sri Listiani disebut meminjamkan dokumen klaim asli yang telah dibayarkan sebagai contoh bagi Renu dalam menyusun dokumen klaim yang direkayasa.

Hasilnya, menurut dakwaan jaksa, bukan satu atau dua klaim yang bermasalah.

Sebanyak sekitar 391 pengajuan klaim JKK diduga direkayasa atau bersifat fiktif. Berdasarkan audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan, dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp24,5 miliar.

Dari angka tersebut, Renu Arianthi Sani disebut menikmati sekitar Rp16,3 miliar, Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar, sedangkan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar.

Besarnya nilai kerugian dan panjangnya periode dugaan praktik tersebut membuat perkara ini tidak layak dilihat semata-mata sebagai kejahatan individual.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/8/2026), menyoroti pentingnya transparansi, pengawasan dan penguatan sistem pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam berbagai pandangan sebelumnya, Trubus menekankan bahwa pengelolaan jaminan sosial harus ditopang transparansi, kepastian, manajemen risiko, serta pengawasan yang kuat.

Dalam konteks perkara dugaan rekayasa klaim tersebut, persoalan utamanya adalah bagaimana praktik manipulasi dapat berlangsung selama bertahun-tahun dan mencapai ratusan klaim.

“Kalau rekayasa klaim bisa berlangsung sampai bertahun-tahun dan melibatkan ratusan pengajuan, yang harus diperiksa bukan hanya pelakunya, tetapi juga sistem pengawasannya,” ujar Trubus kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/8/2026).

Menurut dia, dana BPJS Ketenagakerjaan merupakan dana yang berkaitan langsung dengan perlindungan sosial pekerja. Karena itu, setiap kebocoran akibat manipulasi klaim bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyentuh kepentingan publik secara luas.

“Dana jaminan sosial harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang sangat tinggi. Ketika ada celah yang dimanfaatkan untuk klaim fiktif, maka sistem pengendalian internal harus dievaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.

Trubus juga menilai pengawasan terhadap proses verifikasi klaim perlu diperkuat dengan sistem digital, audit berbasis risiko dan mekanisme deteksi dini. Sebelumnya, ia memang telah menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mengelola data kepesertaan, memantau klaim, dan mendeteksi risiko klaim secara lebih awal.

“Jangan sampai sistem hanya mampu mendeteksi setelah kerugian negara terjadi. Harus ada mekanisme yang mampu membaca pola klaim tidak wajar sejak awal,” katanya.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi tata kelola dana jaminan sosial. Sebab, ketika klaim fiktif dapat dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan dokumen, identitas peserta, kuitansi dan celah verifikasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Rp24,5 miliar.

Kepercayaan jutaan pekerja terhadap sistem jaminan sosial juga ikut dipertaruhkan.

Di sisi hukum, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer dan subsider. Dalam dakwaan primer, mereka didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Perkara ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan BPJS Ketenagakerjaan: apakah kasus akan berhenti pada tiga terdakwa, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh celah pengawasan yang diduga memungkinkan rekayasa klaim berlangsung selama 10 tahun.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

10 Tahun Klaim JKK Direkayasa, Rp24,5 M Diduga Dijarah: Guru Besar Trisakti Soroti Bobroknya Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan | Monitor Indonesia