GMI Tuntut Firli Bahuri Mundur dari Jabatannya: Jangan Sampai KPK Dilemahkan Orang Dalam

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 April 2023 04:00 WIB
Jakarta, MI - Generasi Milenial Indonesia atau GMI menggelar unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Firli Bahuri mundur dari jabatannya buntut dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Kementerian ESDM, Selasa (11/4) kemarin. "Mendesak dewan pengawas (Dewas) KPK copot Firli Bahuri atas dugaan bocornya dokumen penyelidikan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM dan Firli Bahuri sudah menjadi pengkhianat dan melemahkan KPK. Kami meminta Dewas KPK melaksanakan tugasnya dengan tegas," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMI, Albar. "Sudah jelas dan terang benderang dugaan keterlibatan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kebocoran dokumen rahasia KPK ini yang mana ditemukan di ruang Biro Hukum Kementerian ESDM," sambungnya. Albar lantas mempertanyakan "Bagaimana KPK mau berantas korupsi jika setiap penyelidikan bocor kepada pelaku dan koruptor"?. Menurut Albar, penyidik sudah mengintrogasi Mr. X yang menyebutkan bahwa Mr. F yang memberikan Kepada Menteri ESDM dan sudah sangat jelas beredar percakapan antara Mr. X dan penyidik, juga terdengar nama Mr. F adalah Ketua KPK. "Dewas harus bertindak cepat dan berani, jangan sampai KPK dilemahkan oleh orang dalam sendiri," katanya. Seperti diketahui, bahwa dokumen diduga laporan hasil penyelidikan KPK beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Dokumen yang beredar itu diduga ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM. Pada dasarnya, dokumen laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Buntut temuan itu, pejabat ESDM diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut berasal dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang didapat dari Ketua KPK Firli Bahuri. Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. (Asyhari)