Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Tangkap Importir Ilegal, Jangan Hanya Barangnya!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok Ist)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok Ist)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengultimatum Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Ia menegaskan, pemberantasan impor ilegal tidak boleh berhenti pada penyitaan barang, melainkan harus menangkap langsung para pelakunya.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat meninjau Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

"Jadi Pak Dirjen, yang gini-gini orang enggak boleh lepas ya. Kalau barang kan gampang, tapi kalau orangnya tetap berkeliaran, besok dia impor ilegal lagi," kata Purbaya.

Purbaya menegaskan agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tidak berhenti pada penyitaan atau penelusuran pabrik asal barang impor ilegal. Ia meminta agar aparat juga memburu individu maupun kelompok pelaku impor ilegal dan menjatuhkan hukuman setimpal agar mereka benar-benar jera.

"Saya ingin memberi pesan ke importir ilegal, sekarang enggak bisa lari lagi. Anak buahnya juga jangan main-main," tegas Purbaya.

Pemberantasan impor ilegal hingga ke akarnya perlu dilakukan lantaran selama ini praktik tersebut telah mengurangi pendapatan negara dan mengganggu pasar dalam negeri.

"Tidak hanya itu saja, di tempat yang ada bisnis ilegal jadi mengalami kompetisi yang enggak fair. Ke depan akan kita perbaiki itu," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Imik Eko Putro, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2025 pihaknya telah menyita beragam barang impor dan ekspor ilegal.

"Tadi ada motor besar, balpres, kain, kosmetik, kemudian alat kesehatan, kemudian ada lampu elektronik, termasuk ada sex toys," ujar Eko.

Ia menambahkan, barang sitaan terbanyak adalah rokok ilegal, mencapai 1,79 juta batang dari berbagai merek dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar.

Rokok tanpa pita cukai ini paling banyak didistribusikan melalui jalan tol di jalur utara dan selatan. Adapun nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penyitaan rokok ilegal ini sebesar Rp 1,33 miliar.

"Sebagian besar dilaksanakan proses hukumnya dengan penyidikan," katanya.

Selain rokok, DJBC Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta juga menyita satu unit mesin pelinting rokok ilegal tipe MK8 asal Tiongkok dengan kapasitas produksi 2.500 batang per menit.

Tak hanya itu, sebanyak 4.688 karton minuman beralkohol tanpa pita cukai juga turut diamankan. Nilai barang sitaan tersebut mencapai Rp39,38 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp5 miliar.

Topik:

purbaya-yudhi-sadewa impor-ilegal direktur-jenderal-bea-dan-cukai