Korupsi Aluminium Diusut Kejaksaan, BPK Ungkap Kerugian PT Inalum Rp146,11 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2025 04:04 WIB
Ilustrasi -  PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilustrasi - PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) (Foto: Dok MI/Aswan)

Batu Bara, MI - Kasus dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada tahun 2019 tengah diusut penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut).

Pada Kamis (13/11/2025) kemarin menggeledah Kantor PT Inalum di Kabupaten Batu Bara. Adapun penggeledahan dilakukan atas dasar surat persetujuan atau penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Medan No. 14/Pen, Pid. Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut No. 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.

"Dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tahun 2019 kepada PT PASU Tbk," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan.

Adapun ruangan yang digeledah adalah Ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistic atau Pengadaan, serta ruangan penyimpanan arsip.

"Ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT Inalum tersebut," katanya.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mencari alat bukti berupa dokumen terkait perencanaan hingga pembayaran penjualan itu. "Lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum tersebut dilakukan," tandasnya.

Temuan BPK

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi potensi kerugian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mencapai US$8,95 juta atau setara Rp146,11 miliar (asumsi kurs Rp16.325 per US$).

Potensi itu muncul imbas transaksi penjualan produk aluminium alloy kepada PT PASU. Bahwa temuan pemborosan tersebut terdapat dalam pemeriksaan terhadap pendapatan, biaya, dan investasi badan usaha milik negara (BUMN), dan badan lainnya. 

BPK mencatat Inalum menjual aluminium alloy kepada PT PASU dengan metode pembayaran document againts acceptance (D/A) tanpa agunan. Menurut BPK, metode yang hanya diberikan kepada PT PASU tersebut tidak sesuai dengan SK Direksi Nomor SK-020/DIR/2019. 

Adapun, aturan itu mengatur bahwa tata cara pembayaran penjualan wajib menggunakan metode pembayaran di muka. BPK menyebut, penjualan dengan metode D/A atau janji bayar tanpa jaminan/garansi tersebut berisiko tidak terbayar jika pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya. 

"Hal ini mengakibatkan potensi kerugian perusahaan atas piutang usaha tak tertagih serta bunga dan denda PT PASU sebesar US$8,95 juta," tulis BPK dalam laporan IHPS II-2024 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (14/11/2025). 

Atas hal demikian, BPK merekomendasikan direktur utama Inalum agar membuat kebijakan baru atau merevisi kebijakan lama dalam penjualan produk yang mempertimbangkan prinsip Business Judgement Rules. 

Tak hanya itu saja, BPK juga meminta direktur utama Inalum bersama direktur keuangan melakukan upaya penguatan manajemen risiko perusahaan dan lebih aktif dalam melakukan upaya penagihan piutang PT PASU. (ap)

Topik:

Korupsi PT Inalum Inalum Kejati Sumut BPK Temuan BPK PT Indonesia Asahan Aluminium PT Prima Alloy Steel Universal PT PASU