Jadi Objek Korupsi, Ini Tentang POME hingga Larangan Ekspor

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit kini menjadi objek dugaan korupsi yang tengah disidik penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025.

Menyusul Sprindik itu, penyidik baru-baru ini melancarkan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan ekspor POME yang diperkirakan terjadi sekitar tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan tindakan berkaitan dengan POME ini.

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea-Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Anang, Jumat (24/10/2025).
 
Anang menyebut bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) di beberapa lokasi, namun ia menolak untuk memberikan rincian detail lokasi-lokah tersebut karena kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Ia menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan terkait dengan dugaan korupsi ekspor POME pada tahun 2022. Meskipun status perkara telah naik ke tahap penyidikan, Kejagung belum dapat membeberkan konstruksi perkara maupun penetapan tersangka.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, juga mengonfirmasi kegiatan penggeledahan di Kantor Pusat Bea Cukai, membenarkan bahwa hal itu adalah bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi POME. “Intinya nyari data aja, ngumpulkan data aja dalam rangka penyidikan,” ujarnya di Kemenkeu, Jumat (24/10/2025).

Di kantor pusat DJBC, informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kejagung menggeledah ruang Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC). 

Sementara lokasi lainnya yang digeledah adalah rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Sofian Manahara, Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya, Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara, kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi dan kantor BLBC Medan. 

Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita barang bukti terkait kasus tersebut. Soal lokasi lainnya digeledah itu, Anang Supriatna belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com sejak kemarin.

Tentang POME dan larangannya

POME adalah limbah cair yang dihasilkan dalam jumlah besar dari proses pengolahan tandan buah segar menjadi minyak mentah di pabrik kelapa sawit, sebagaimana dikutip dari situs Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS). Menurut situs Kementerian ESDM, POME memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi.

POME mengandung senyawa organik yang jika tidak diolah akan menghasilkan gas metana. Senyawa inilah yang menyimpan potensi besar sebagai sumber energi terbarukan yang dapat berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

Pemanfaatan ini dilakukan melalui penangkapan gas metana dan pengubahannya menjadi biogas, lalu menjadi energi listrik. Pemanfaatan bioenergi dari POME merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan akses energi melalui pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT).

Potensi listrik yang dapat dibangkitkan dari seluruh pabrik kelapa sawit di Indonesia diperkirakan mencapai 15 GW, di mana 1,5 GW di antaranya berasal dari POME.

POME dapat diolah menjadi biomethane atau Bio-CNG (compressed natural gas berbasis hayati) melalui proses fermentasi tanpa oksigen di dalam biodigester. Bakteri akan memecah senyawa organik POME, menghasilkan gas metana.

Gas metana ini kemudian dimurnikan hingga kadar tingginya, dikompresi, dan disimpan untuk digunakan sebagai bahan bakar.

IPOSS memperkirakan POME di Indonesia berpotensi menghasilkan lebih dari 1,5 miliar meter kubik biomethane per tahun, yang setara dengan 1,1 miliar liter solar, angka yang signifikan untuk menutupi sebagian kebutuhan bahan bakar sektor transportasi.

POME sempat menjadi sorotan publik pada tahun 2022 ketika pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor sementara terhadap sejumlah produk kelapa sawit, termasuk Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein, Refined Palm Olein (RPO), dan Used Cooking Oil.

Langkah pelarangan ekspor ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk menstabilkan dan menurunkan harga minyak goreng curah di pasar domestik menjadi Rp14.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat itu menegaskan bahwa  pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat Pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas.

Kebijakan pelarangan ekspor tersebut berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dan diakhiri pada 23 Mei 2022, setelah pemerintah menilai stok minyak goreng di dalam negeri telah mencukupi dan harga mulai terkendali.

Penting diketahui bahwa pada 2021-2022 nilai ekspor POME melonjak padahal produksinya tidak ada. Ada dugaan pengaburan data dalam dokumen ekspor CPO yang mana ditulis sebagai POME. Diduga, modus ini muncul usai mengusut perkara korupsi ekspor CPO yang merugikan negara hingga Rp 13 triliun. (an)

Topik:

POME Kejagung Bea Cukai Palm oil mill effluent limbah minyak kelapa sawit