Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 November 2025 39 menit yang lalu
Sri Mulyani Indrawati (kanan) (Foto: Dok MI)
Sri Mulyani Indrawati (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan menilai pemberantasan korupsi sektor perpajakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih maju ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahwa kerja-kerja senyap penyidik Kejagung memberikan hasil yang cukup menjanjikan. Termasuk dalam mengungkap praktik penyelewengan pajak periode 2016-2020. Praktik ini menyeret perusahaan besar yakni PT Djarum yang didirikan Keluarga Hartono.

"Publik dibuat kaget dengan gebrakan Kejagung yang mencekal eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dirut Djarum, Victor R Hartono. Saya kira, ini perlu diapresiasi," kata Rinto, Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Di sisi lain, kata dia, kinerja KPK dalam membongkar dugaan korupsi dalam pengerjaan Coretax senilai Rp1,2 triliun, cukup memprihatinkan. 

Pihak IWPI sudah melaporkan temuan dugaan korupsi dalam proyek Coretax, namun tak jelas nasibnya hingga kini.

"Pada 23 Januari 2025, IWPI resmi laporkan dugaan korupsi Coretax ke KPK. Tapi enggak jelas juntrungannya. Beda dengan kasus KEN yang digarap Kejagung, terus bergerak," kata Rinto.

IWPI menilai, kata Rinto, jika dugaan skandal yang menyeret mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi  terbukti, maka itu hanya gambaran kecil dari kerusakan struktural yang lebih luas di DJP.

"Namun skandal Coretax justru menjadi gambaran paling nyata atas masalah tata kelola anggaran, transparansi proyek, hingga potensi praktik korupsi teknologi yang bernilai sangat besar," ungkapnya.

Selanjutnya, Rinto membeberkan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proyek Coretax yang melibatkan LG CNS-Qualysoft Consortium. Misalnya, nilai proyeknya mencapai Rp1,2 triliun, pemerintah tidak menguasai source code utama, sistem penuh error, timeout, dan tidak stabil, dan vendor asing diduga memberi akses minimal.

“Kalau Kejagung bisa bergerak cepat dalam kasus Ken, harusnya laporan IWPI terkait Coretax tidak dibiarkan mengambang seperti ini. Kita ingin konsistensi penegakan hukum, bukan tebang pilih,” kata Rinto.

Adapun Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam penyidikan dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2020. 

“Benar kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan,” kata Anang Kamis (20/11/2025).

Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan lima nama telah berstatus dicegah sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Mereka ialah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.

Pencegahan itu diajukan melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025, dengan alasan “korupsi”, jenis pencegahan reguler, dan status permohonan baru. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengonfirmasi status cegah terhadap kelima orang tersebut. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” kata Yuldi, Kamis.

Seorang penegak hukum yang mengetahui kasus korupsi pajak ini mengatakan penyidik kejaksaan telah menggeledah rumah Ken dalam rangkaian penyidikan. Total enam lokasi disasar, mulai rumah hingga kantor pihak-pihak terkait. Jaksa menduga terjadi suap untuk meringankan kewajiban pembayaran pajak perusahaan.

Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Anang sebelumnya menegaskan perkara ini masih berada pada tahap penyidikan umum, dan sejumlah saksi sudah diperiksa.

Direktorat Jenderal Pajak ikut menanggapi rangkaian penggeledahan tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum. 

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas insitusi kami,” kata dia, Selasa (18/11/2025).

Topik:

KPK Kejagung Korupsi Pajak Coretax Sri Mulyani