Rugikan Negara Rp 222 Miliar! KPK Dalami SOP Pengadaan Iklan BJB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB, saat ini penyidik tengah mendalami standar operasional prosedur (SOP) terkait pengadaan iklan di Bank tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik juga telah meminta keterangan darj sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses pengadaan iklan tersebut.
"Diantaranya dari pihak-pihak yang mengetahui bagaimana proses pengadaan belanja iklan itu dilakukan di BJB," kata Budi, dikutip pada Minggu (23/11/2025).
Budi menyebut bahwa dalam pemeriksaan sejumlah saksi tersebut penyidik mendalami proses pengadaan iklan di Bank BJB. Pendalaman itu dilakukan untuk memastikan apakah pengadaan belanja iklan itu sudah sesuai dengan SOP atau mekanisme yang berlaku.
"Sehingga kita akan menemukan perbuatan-perbuatan melawan hukumnya itu seperti apa saja, termasuk peran dari pihak-pihak di dalamnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pihaknya juga tengah menelusuri aliran uang pengadaan iklan yang masuk ke dana non-budgetar.
"Selain itu tentunya penyidik juga menelusuri, karena memang dari anggaran yang disediakan untuk pengadaan belanja iklan ini, sebagian sekitar separuhnya, kemudian masuk ke dalam dana non-budgetar yang dikelola di Korsek BJP. Dari dana itu kemudian tentu ditelusuri alirannya ke mana saja," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, yaitu:
- Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi.
- Divisi Corsec BJB, Widi Hartono.
- Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan.
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik.
- Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.
KPK juga telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB ini. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik yaitu rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Selain itu, penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya usai melakukan penggeledahan disejumlah lokasi. Penyidik juga menyita satu unit mobil dan motor dari kediaman Ridwan Kamil.
Adapun, Praktik dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar.
Topik:
KPK Pengadaan Iklan BJBBerita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
5 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
9 jam yang lalu