KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 November 2025 9 jam yang lalu
Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Andi Saguni (Foto: Dok/MI)
Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Andi Saguni (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) yang menjerat Bupati Koltim Abdul Azis sebagai tersangka. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah mendalami peran Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Andi Saguni dalam kasus ini.

Ia mengtakan keterangan Andi selaku Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes didalami oleh penyidik. Materi pemeriksaan terhadap Andi tersebut berkaitan dengan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). 

“Penyidik mendalami saksi AS terkait perannya sebagai Sesditjen dalam Program Hasil Terbaik Cepat atau Quick Win Presiden ini,” kata Budi Prasetyo, Minggu (23/11/2025).

Selain Andi, lembaga antirasuah juga turut memanggil satu orang saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Thian Anggy Soepaat selaku KSO PT PCP, PT PA, dan PT RBM.

Budi mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami pengetahuan Thian soal penyerahan sejumlah uang kepada salah satu tersangka dalam kasus ini. 

“Sedangkan saksi TAS didalami pengetahuannya terkait penyerahan uang dari pemberi kepada salah satu tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. 

Penentapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berlangsung di tiga lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Adapun, keempat tersangka lainnya adalah, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Koltim, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim. 

Kemudian, Deddy Karnady selaku pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP), dan Arif Rahman selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP. 

Topik:

KPK Sesditjen Kemenkes Andi Saguni Korupsi Proyek RSUD Koltim