Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 November 2025 10 jam yang lalu
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Istimewa)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengurangan pajak perusahaan atau individu.

Purbaya mengaku belum menerima laporan terkait pencekalan ke luar negeri terhadap Ken Dwijugiasteadi. Menurutnya, biarkan proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi di sektor perpajakan ini berjalan di Kejagung. 

"Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan," kata Purbaya, dikutip pada Minggu (23/11/2025).

Meski demikian, Purbaya menduga bahwa pencekalan untuk bepergian ke luar negeri terhadap mantan Dirjen Pajak tersebut terkait dengan kasus tax amnesty atau kebijakan pengampunan pajak. 

"Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu," tuturnya. 

Sebelumnya, Kejagung telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengurangan pajak perusahaan atau individu.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang Supriatna, Kamis (20/11/2025).

Anang menjelaskan, pencekalan ini dilakulan untuk memudahkan penyidik untuk memintai keterangan dari pihak-pihak terkaik dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi ini. 

“(pencekalan ke luar negeri) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak,” ujarnya.

Permintaan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah orang oleh Kejagung ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan bahwa Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 14 November 2025, salah satu diantaranya adalah Ken Dwijugiasteadi. 

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Yuldi.

Diketahui, kelima orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

Topik:

Menkeu Purbaya Kejagung Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Korupsi Pengurangan Pajak