Bambang Rudijanto Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Tidak Hentikan Penyidikan Kasus Bansos

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 November 2025 11 jam yang lalu
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Foto: Istimewa)
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Gugatan praperadilan ini di ajukan Bambang Rudijanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (17/11/2025) dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa proses penyidikan kasus dugaan rasuah pengadaan bansos ini masih tetap berjalan, meskipun Bambang Rudijanto kembali mengajukan gugatan prapreadilan.

Ia menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto atas status tersangkanya ke PN Jaksel tidak dapat menghentikan proses penyidikan perkara yang tengah berlangsung di KPK. 

“Dan praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Budi, Minggu (23/11/2025).

Meski demikian, Budi mengatakan bahwa pihaknya di lembaga antirasuah tetap menghormati hak konstitusi Bambang Rudijanto sebagai tersangka dalam mengajukan gugatan praperadilan.

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa penetapan status tersangka tersebut telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formil oleh hakim pada praperadilan pertama yang diajukan Bambang Rudijanto. 

“Dalam praperadilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap saudara BRT telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran bansos di Kemensos ini. Dua diantaranya merupakan tersangka korporasi.

Selain menetapkan lima tersangka, KPK juga telah mencekal empat orang untuk bepergian keluar negeri. Yakni, Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto (ES).

Serta dua orang dari pihak swasta, yakni Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HT).

Meski demikian, KPK masih belum mengungkap siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Adapun, identitas salah satu tersangka baru terkuak saat Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidikan dugaan rasuah penyaluran bansos ini merupakan pemgembangan dari perkara bansos yang ditangani KPK sebelumnya. 

Budi menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos ini telah dikeluarkan sejak awal Agustus 2025.

“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025). 

Budi menyebut bahwa kasus dugaan rasuah ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. 

Topik:

KPK Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Korupsi Penyaluran Bansos