Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Mati usai Tragedi Demonstrasi yang Menewaskan 1.400 Orang
Jakarta, MI - Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, Senin (17/11/2025), atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan keras pemerintahnya terhadap protes mahasiswa tahun lalu.
Hasina, yang berusia 78 tahun, diadili secara in absentia karena dituduh sebagai dalang utama penindasan demonstrasi massal yang menewaskan sekitar 1.400 orang. Mantan pemimpin tersebut masuk daftar buronan.
Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, mengundurkan diri pada Agustus 2024 dan meninggalkan negara itu menuju India, setelah gelombang kekerasan yang menewaskan banyak orang, insiden terburuk sejak kelahiran negara Asia Selatan ini lebih dari lima dekade.
Pemerintah transisi Bangladesh kini resmi melarang seluruh aktivitas Partai Liga Awami milik Hasina, mulai Sabtu (10/5/2025), hingga proses pengadilan terhadap para pemimpin dan partai tersebut selesai.
“Telah diputuskan untuk melarang semua aktivitas Partai Liga Awami, baik di dunia nyata maupun ruang digital, berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme, hingga Mahkamah Pidana Internasional (ICT) menyelesaikan proses peradilan terhadap partai dan para pemimpinnya,” kata penasihat urusan hukum, Asif Nazrul, kepada wartawan usai rapat darurat Dewan Penasihat yang dipimpin oleh pemimpin interim Muhammad Yunus.
Dalam pertemuan itu, dewan juga melakukan perubahan aturan terkait ICT, dengan menambahkan ketentuan yang memungkinkan pengadilan terhadap partai politik, afiliasi, maupun kelompok pendukung.
Sebuah laporan tim pencari fakta PBB menyebutkan bahwa sekitar 1.400 orang tewas antara Juli hingga Agustus tahun lalu, termasuk 13 persen anak-anak, dalam aksi protes mahasiswa yang akhirnya menyebabkan kejatuhan pemerintahan Hasina.
PBB menuduh Sheikh Hasina dan Partai Liga Awami melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, namun Hasina dan partainya membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses peradilan ini bermotif politik.
Sebelumnya, pada 2013, Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada para pemimpin partai oposisi Bangladesh Nationalist Party (BNP) dan Bangladesh Jamaat-e-Islami, atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan selama Perang Kemerdekaan Bangladesh 1971.
Keputusan ini sempat menuai kritik, baik di dalam negeri maupun dari komunitas internasional, karena dianggap tidak sesuai dengan standar hukum internasional.
Topik:
mantan-pm-bangladesh sheikh-hasina vonis-mati-sheikh-hasina