Rudy Tanoe Melawan Lagi, KPK Bereaksi
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras meski salah satu tersangka, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, kembali mengajukan praperadilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya tetap intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami praktik pendistribusian bansos di lapangan.
"Praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," tegas Budi, Sabtu (22/11/2025).
KPK menghormati hak Rudy Tanoe untuk mengajukan praperadilan, meskipun permohonan serupa sebelumnya telah ditolak. Sidang praperadilan pertama pada 23 September 2025 memutuskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah sah. Penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe juga dinyatakan memenuhi aspek formil.
Adapun kasus korupsi penyaluran bansos beras ini mulai disidik KPK sejak 15 Maret 2023. Dugaan korupsi ini terjadi dalam penyaluran bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp326 miliar.
Pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan sejumlah tersangka awal dalam kasus ini. Mereka termasuk Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), Richard Cahyanto (RC), Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), serta April Churniawan (AC). Para tersangka ini berasal dari berbagai perusahaan yang terlibat dalam distribusi bansos.
Pengembangan kasus korupsi bansos terus dilakukan oleh KPK. Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia. Dalam pengembangan ini, empat orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Rudy Tanoe dan Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka baru dalam klaster ini. Kerugian negara akibat klaster ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Rudy Tanoe secara resmi diumumkan sebagai tersangka pada 11 September 2025 setelah mengajukan praperadilan.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kuota Haji
Berita Selanjutnya
Kejagung Segera Tetapkan Tersangka dan Beber Duduk Perkara Korupsi Pajak!
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
5 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
9 jam yang lalu