Kejagung Segera Tetapkan Tersangka dan Beber Duduk Perkara Korupsi Pajak!
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak transparan dalam proses penanganan dugaan pengurangan pajak yang melibatkan sejumlah perusahaan dan oknum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016–2020. Hal ini untuk mencegah asumsi liar yang akhirnya memengaruhi kepercayaan publik.
"Kasus akan menjadi bola liar, tidak jelas juntrungannya dan menjadi semakin liar karena seolah-olah ada yang ingin ditutupi, makanya sebenarnya proses penegakan hukum itu penting terbuka dan transparan untuk menghindari bola liar itu," kata Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, Sabtu (22/11/2025).
Kejagung juga harus segera menetapkan siapa saja tersangkanya dan duduk perkaranya serta berapa kerugian yang dialami negara.
"Kalau aparat penegak hukum tidak menjelaskan perkaranya, progres penyelidikannya, bagaimana tahapan yang sekarang dilakukan, siapa saja yang terlibat, siapa yang berperan di sana, itu akan jadi bola liar karena publik akan menduga-duga siapa saja."
"Jadi aparat penegak hukum harus dan punya kewajiban kepada publik agar publik mendapatkan penjelasan yang memadai," imbuhnya.
Adapun Kejagung telah mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, bersama empat pihak lainnya untuk ke luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pencekalan ini dilakukan karena kelima orang tersebut diduga memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi di DJP terkait kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan pada periode 2016-2020 itu.
"Jadi memang, keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” kata Anang, Kamis (20/11/2025).
Pencekalan dilakukan agar kelima orang tersebut dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Sehingga, proses penyidikan terus berjalan dan mempercepat proses penanganan perkara.
“Penyidik khawatir kelima orang tersebut bepergian ke luar negeri sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Karena itu, pencegahan dilakukan demi kelancaran penanganan kasus ini,” kata Anang.
Adapun selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga mencekal COO PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, pemeriksa pajak DJP Karl Layman, konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Paraningrum.
Anang menjelaskan pihaknya masih menghitung besaran atau nominal korupsi dalam perkara dugaan pengurangan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh sejumlah perusahaan pada periode 2016-2020. "Belum, belum. Masih dalam penghitungan," kata Anang.
Anang mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak. Selain itu, pihaknya juga masih mendalami perusahaan yang terlibat.
Sejauh ini, Anang menjelaskan Kejagung telah menggeledah beberapa tempat dalam perkara itu. Namun, ia belum merinci apa saja barang bukti yang disita. "Saya tidak tahu persisnya, tapi yang jelas menurut informasi dari penyidik ada beberapa lokasi penggeledahan, baik itu perkantoran maupun rumah kediaman. Itu saja," tandasnya.
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
Rudy Tanoe Melawan Lagi, KPK Bereaksi
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
10 jam yang lalu