Kejagung Didesak Tersangkakan Ken Dwijugiastedi-Victor Rachmat Hartono di Korupsi Pajak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 November 2025 1 hari yang lalu
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) dan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono (kiri) (Foto: Kolase MI/Diolah)
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) dan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono (kiri) (Foto: Kolase MI/Diolah)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi pajak yang menyeret mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiastedi hingga Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, sangat menyakitkan hati rakyat, dalam hal ini sebagai bentuk serakahnomics.

"Ketika negara butuh dana besar termasuk dari pajak, untuk membiayai berbagai program unggulan, malah ada pihak-pihak yang bermain. Atur-atur pajak untuk kepentingan sendiri. Ini bentuk serakahnomics yang sangat melukai hati rakyat," kata ekonom, Gede Sandra dikutip Sabtu (22/11/2025). 

"Harus segera ada tersangka dan langsung ditahan. Agar menimbulkan efek jera. Karena, sudah banyak kasus pajak yang hilang begitu saja," tambahnya.

Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga jangan tebang pilih dalam kasus ini. 

Dalam hal ini juga, jangan hanya fokus kepada mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, namun lembek kepada bos Djarum, Victor Rachmat Hartono. "Selama ini, yang kena kan hanya orang-orang pajaknya saja. Pengusaha kakapnya lolos. Yang kena hanya kroco-kroco," tegasnya.

Adapun Ken dan Victor telah dicegah keluar negeri bersama 3 orang lainnya yakni Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Lalu, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pemberian imbalan kepada sejumlah orang di direktorat tersebut untuk memperkecil pajak perusahaan.

"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hingga kini masih didalami untuk bukti penguat suap tersebut. Sehingga, dia belum bisa menyebutkan berapa perusahaan yang terlibat memberikan uang.

Di sisi lain, Anang membenarkan sudah adanya penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor tiga hari lalu. Dia mengaku tak bisa merinci alamat dan kepemilikan dari lokasi penggeledahan tersebut, namun menurutnya, salah satunya adalah petinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Topik:

Kejagung