Masih Misteri, Nistra Yohan "Penjembatan" Aliran Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juli 2023 04:20 WIB
Jakarta, MI - Aliran uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo memang saat ini memang menjadi misteri. Pasalnya, dalam dakwaan Irwan Hermawan diungkap ada Rp 119 miliar yang mengalir sejumlah pihak selain ke Johnny G Plate, bekas Menkominfo. Sementara dalam BAP-nya ada 11 nama yang disebut Irwan menerima aliran dana senilai total Rp 243 miliar terkait korupsi ini. Dari 11 nama itu, disebut nama Nistra Yohan sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI Sugiono dari kader partai Gerindra. Nistra Yohan diduga menerima Rp 70 miliar. Kabar ini pun telah dibantah oleh anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno. Isu ini terus berkembang dimasyarakat, maka dari itu Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami pengakuan terdakwa Irwan Hermawan (IH) terkait dengan adanya uang korupsi itu diduga mengalir ke Komisi 1 DPR. Dalam hal ini, keterangan dari Nistra Yohan yang saat ini dikabarkan sedang berada diluar negeri, sangat diperlukan. Diketahui Nistra Yohan memang telah beberapa kali diminta untuk hadir dalam pemeriksaan, dalam rangka mengusut berbagai dugaan dan pencarian alat bukti kasus ini. Namun demikian, "batang hidungnya" pun tak kunjung nongol di gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (JAM Pidsus). Maka dari itu pihak Kejagung pun telah melayangkan panggilan lagi. "Belum tahu (di Malaysia atau di mana), kan panggilan masih. Kecuali tersangka diuber," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/7). Kejagung saat ini masih mendalami apakah Rp 70 miliar itu mengalir ke Komisi I DPR. Maka dari itu, Febrie menegaskan, Nistra Yohan diharapkan hadir ke Kejagung. "Sampai sekarang alat buktinya kan belum ada itu (aliran Rp70 miliar ke Komisi I). Ya mudah-mudahan dia datanglah," harap Febrie. Sebagaimana diketahui, bahwa nama Nistra Yohan juga disebut dalam perkara Windi Purnama yang merupakan salah satu tersangka kasus ini. Dalam BAP Windy terungkap, atas arahan eks dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, ia diperintah untuk menyerahkan uang Rp 70 miliar yang dikumpulkan oleh Irwan untuk diserahkan kepada Komisi 1 DPR melalui Nistra. "Saya mendapatkan arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, dan nomor telpon yang bernama Sadikin yang saya serahkan di Plaza Indonesia. Juga kepada Nistra untuk Komisi I DPR RI saya serahkan di daerah Andara, di Sentul," kata Windy. Dalam kasus ini, Windi diduga sebagai 'kurir' aliran dana dari terdakwa Irwan Hermawan. Kendati demikian, kuasa hukum Windi, Rizky Khairullah, tak menampik jika nama Nistra masuk di materi pemeriksaan dugaan korupsi ini. Meski tak disebut detail perannya apa saja. "Kita enggak tahu. Tapi kalau enggak salah, itu [Nistra] memang masuk di salah satu materi pemeriksaan, iya," kata Rizky kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/7) lalu. Rizky tak menyebut Nistra yang dimaksud siapa. Juga membeberkan apakah yang bersangkutan menerima aliran dana dari Windi secara langsung atau tidak. "Saya kurang tahu detail, yang pasti ada nama itu," jelasnya. Selain itu Rizky juga mengaku tidak tahu soal dugaan Nistra menjadi penjembatan aliran uang ke Komisi I DPR. "Kita enggak tahu untuk siapa," imbuhnya. (Wan) Selengkapnya Pengakuan Irwan dalam BAP........ Irwan menerima uang Rp 243 miliar tersebut dari tujuh sumber berbeda-beda. Namun penerimaan itu, dalam rentang waktu sama sepanjang 2021-2022. “Bahwa terkait dengan kegiatan pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dapat saya jelaskan secara rinci seluruh penerimaan yang saya peroleh dari pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” kata Irwan dalam BAP-nya. Penerimaan pertama, rentang April 2021 sampai Juli 2022 senilai Rp 37 miliar. Uang tersebut, menurut Irwan bersumber dari Jemmy Sutjiawan (JS). JS adalah bos dari PT Sansaine Exindo, salah satu subkontraktor pada Paket-1 dan Paket-2 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti garapan tiga perusahaan Konsorsium PT Fiber Home; PT Telkominfra; dan PT Multi Trans Data (MTD). Paket-1 dan Paket-2 tersebut, bagian dari 4.200 titik pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Paket-1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Penerimaan kedua, kata Irwan, rentang periode akhir 2021 sampai dengan pertengahan 2022 senilai Rp 28 miliar. Uang tersebut, bersumber dari Steven Setiawan Sutrisna (SSS) selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi (WYA). Perusahaan tersebut, dalam dakwaan terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) adalah salah-satu pihak perusahaan swasta yang sudah melobi terdakwa Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) untuk ambil bagian dalam proyek sebelum tender diumumkan. PT Waradana Yusa Abadi mendapatkan dua subkontraktor pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti dari Konsorsium PT Lintasarta, PT Huawei Tech Investmen, dan PT Surya Energi Indotama (SEI). Konsorsium gabungan tiga perusahaan tersebut direkayasa pemenangan tendernya oleh Bakti untuk menggarap Paket-3 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. PT Waradana Yusa Abadi juga mendapatkan dua subkontraktor tambahan lainnya atas pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti pada Paket-4 dan Paket-5 dari Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan dan PT ZTE Indonesia. Konsorsium tersebut, dimenangkan tendernya oleh Bakti untuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di wilayah; Papua-a 966 unit, juga Papua-b 845 unit. Irwan melanjutkan, juga menerima pemberian uang Rp 26 miliar dari JIG Nusantara pada awal dan pertengahan 2022. Dan penerimaan keempat senilai Rp 28 miliar dari SGI pada pertengahan 2022. PT JIG Nusantara dan PT SGI ini adalah perusahaan konsultan fiktif bentukan Irwan sendiri atas perintah terdakwa Anang Latif yang disebut seolah-olah sebagai otoritas pengawasan proyek BTS 4G Bakti. Dua perusahaan tersebut, JIG dan SGI sebetulnya dibikin untuk menampung komitmen fee 10 sampai 15 persen dari para konsorsium yang sengaja diatur pemenangan tendernya dalam pembangunan BTS 4G Bakti. Irwan mendapatkan setoran Rp 60 miliar dari tersangka Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) pada pertengahan 2022. Yusrizki adalah Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR Puan Maharani. Yusrizki bersama perusahaan milik menantu mantan Presiden Megawati Sukarnoputri itu terlibat skandal korupsi BTS 4G Bakti ini terkait dengan perannya sebagai penyuplai power system berupa baterai dan panel surya untuk infrastruktur BTS 4G Bakti Paket-1, 2, 3, 4, dan 5. Dalam dakwaan para terdakwa terungkap, partisipasi Yusrizki bersama PT BUP dalam proyek bancakan ini adalah atas perintah dari Johnny Plate. Pada 2022 yang tak disebutkan waktunya kapan, Irwan juga ada menerima uang dari PT Aplikanusa Lintasarta senilai Rp 7 miliar. Dan penerimaan terakhir pada tahun yang sama, 2022, Irwan mendapatkan setoran setotal Rp 57 miliar dari PT SEI, dan Jemmy Sutjiawan. Dari tujuh sumber penerimaan tersebut, mengacu kesaksian Irwan dalam BAP-nya itu menerima total Rp 243 miliar. Namun Irwan, dalam BAP-nya itu juga mengatakan, seluruh uang yang diterimanya itu, tak ada yang dinikmatinya. Kata dia, semua uang yang diterimanya itu, disebarkan ke 11 pihak yang juga disebutnya terlibat dalam kasus tersebut. “Bahwa saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut (Rp 243 miliar) tersebut tidak ada yang nikmati. Namun, atas arahan dari Anang Latif, selaku Direktur Utama Bakti digunakan untuk keperluan-keperluan dan pengeluaran ke beberapa pihak,” kata Irwan dalam BAP-nya itu. Sebelas pihak yang tersebut, pertama kata Irwan pemberian kepada yang dia sebut sebagai Staf Menteri senilai Rp 10 miliar. Tak ada penjelasan tentang siapa Staf Menteri yang dimaksud tersebut. Akan tetapi Irwan mengaku pemberian uang tersebut dilakukan sejak April 2021 sampai Oktober 2022. Irwan juga memberikan uang Rp 3 miliar kepada Anang Latif pada Desember 2021. Pada pertengahan 2022, kata Irwan, ia memberikan uang Rp 2,3 miliar ke Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan selaku PPK Bakti, dan Pokja Bakti. Pada Maret dan Agustus 2022, Irwan mengaku memberikan uang sebesar Rp 1,7 miliar kepada Latifah Hanum (LH) alias Lulu. LH alias Lulu diketahui sebagai Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah di Bakti Kemenkominfo yang juga disebut sebagai orang dilingkaran utama terdakwa eks Menkominfo Johnny Plate. Pemberian uang selanjutnya Rp 70 miliar yang dilakukan Irwan kepada Nistra. Tak ada penjelasan dalam BAP Irwan tentang siapa itu Nistra. Tetapi disebutkan, pemberian uang tersebut dilakukan pada Desember 2021 dan pertengahan 2022. Pada pertengahan 2022, Irwan juga menyerahkan uang kepada seorang bernama Erry sebesar Rp 10 miliar. Dalam BAP tersebut nama Erry diberikan dalam tanda kurung (PERTAMINA). Pemberian terbesar yang Irwan lakukan senilai Rp 75 miliar kepada dua orang atas nama Windu dan Setyo. Pemberian tersebut dilakukan periodik Agustus sampai Oktober 2022. Pada Agustus 2022, Irwan juga memberikan uang senilai Rp 15 miliar kepada seorang bernama Edward Hutahaean. Masih dalam BAP-nya, Irwan mengaku pada November sampai Desember 2022, memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo. Selanjutnya pada Juni sampai Oktober 2022, Irwan memberikan uang Rp 4 miliar kepada Walbertus Wisang. Walbertus Wisang ini, mengacu pada dakwaan pada terdakwa adalah perantara setoran-setoran uang yang ditujukan kepada Menteri Johnny Plate. Selanjutnya pada pertengahan 2022, Irwan memberikan uang Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Jumlah total pemberian uang yang dilakukan Irwan, senilai sama Rp 243 miliar dari yang didapatkannya itu. Sebab itu, dalam BAP-nya juga, Irwan mengatakan kepada penyidik, tak ada menikmati uang yang diperolehnya dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti 2020-2022. “Bahwa saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020, sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama Bakti,” demikian Irwan dalam pengakuannya tersebut. (Wan) #Nistra Yohan BTS Kominfo#Nistra Yohan#Nistra Yohan#Nistra Yohan