Perlawanan Sekjen DPR Indra Iskandar terhadap KPK soal Penyitaan Barang Bukti Korupsi Rujab

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Mei 2024 06:32 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Dok MI)
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal sah atau tidaknya penyitaan barang yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penggeledahan di Kesekjenan DPR RI, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Melalui laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SPIP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 16 Mei 2024.  Dalam hal ini gugatan teregister dengan Nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan," tulis SPIP PN Jakarta Selatan dikutip Sabtu, 18 Mei 2024. 

Adapun sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, petitum permohonan belum ditampilkan di SPIP PN Jakarta Selatan. "Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK," tulis keterangan itu. 

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI. 

"Tim penyidik, pada Selasa, 30 April telah selesai melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI. Dengan salah satu ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja Sekjen DPR RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Ali menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang. "Diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.  

Ali menyebutkan bahwa bukti yang ditemukan saat penggeledahan tengah dilakukan analisis, disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.