Meski Diberhentikan dan Tabrak Aturan, PT Cinta Jaya Nekat Operasikan Tersus Ilegal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Agustus 2022 00:29 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Lingkar Hijau Nusantata (Karhitara) menemukan praktek operasi Terminal Khusus (tersus) II milik PT Cinta Jaya yang beroperasi di Konawe Utara.Lebih parahnya lagi, Tersus ini belum dilengkapi izin Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL), selain itu, pembangunan dan pengoperasian jetty ini belum mengantongi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja). Berdasarkan Surat KUPP Kelas III Moloawe bernomor UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 tertanggal 2 Agustus 2022 menyebutkan, sesuai data registrasi Terminal Khusus (Tersus) yang ada pada KUPP dan pemantauan di lapangan, Jetty II PT Cinta Jaya belum memiliki izin pembangunan dan izin operasional. “Kok, setelah dinyatakan tidak memiliki izin tetapi PT Cinta Jaya berani menabrak aturan, ini tentu tidak dapat dibenarkan," ujar Pimpinan Karhitara, Maul Gani kepada Monitorindonesia.com, Senin (29/8) malam. Menurutnya, PT Cinta Jaya ini harus disanksi tegas karena berani menabrak aturan tanpa izin mendirikan tersus serta mengoperasikan Tersus. "Kita tidak peduli, perusahaan ini milik siapa? Aparat Penegak Hukum harus menghentikan dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan nakal ini," ujarnya. Apalagi, tegas dia, mekanisme pembangunan Tersus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 51 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan PM 73 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan PM 71 Tahun 2016 tentang Tersus dan TUKS. “Sangat jelas PT Cinta Jaya melakukan perbuatan melawan hukum yakni UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran," bebernya. Hasil investigasi lapangan, tambah Maul, dengan dilengkapi dokumentasi faktual kami di lapangan hari senin, (22/8/2022), masih ada aktivitas labuh Jetty yang diduga siap bongkar muat ore keluar melalui pelabuhan ilegal ini. Kemudian, soal izin lingkungan pembangunan Jetty II PT Cinta Jaya. Maul menjelaskan bahwa, semenjak tahun 2014 hingga 2021 hanya ada satu Izin Lingkungan yang terdaftar di LHK berkaitan dengan Jetty PT. Cinta Jaya sehingga jika ada pembangunan Jetty II di Perusahaan tersebut maka tidak ada AMDAL-nya (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) yang masuk di Dinas ini (DLHK). Tidak sampai disitu, tegas Maul, sesuai UU 32 Tahun 2009 apabila Perseroan tanpa izin lingkungan akan tetapi melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL. Maka direktur, penanggungjawab dapat dihukum dipidana. “Kita pastikan, akan melaporkan ini ke Mabes Polri terkait jetty II PT Cinta Jaya, juga Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab dipastikan ada kerugian negara ratusan miliar rupiah akibat praktek ilegal yang terjadi di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ini," tegasnya. "Hasil temuan dan data kami anggap lengkap, sehingga akan segera di laporkan dan ditindaklanjuti," imbuhnya. Sebagaimana diketahui, bahwa berdasarkan UU 32 Tahun 2009 apabila Perseroan tanpa izin lingkungan akan tetapi melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL. Maka, Direktur penanggungjawab dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Vide Pasal 109 UU PPLH No 32 Tahun 2009).

Topik:

PT Cinta Jaya