Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar dalam Sepekan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Mei 2024 19:01 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo (Foto: Istimewa)
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak sedikitnya 216 juru parkir liar (jukir) di Jakarta dalam periode 15-21 Mei 2024. "Total yang ditindak dari tanggal 15 Mei sampai dengan 21 Mei 2024 totalnya 216 juru parkir liar," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024). 

Syafrin menambahkan, Dishub DKI kembali menindak jukir liar, Selasa (21/5/2025) di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.30 WIB. Ternyata jukir liar muncul lagi usai ditertibkan.

Berbagai pihak menyebutkan, lahan parkir liar itu di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta dinilai lahan basah dan ladang cuan bagi kelompok tertentu. "Total juru parkir liar yang ditindak dari 21 Mei 2024 sebanyak 89 orang," kata Syahrin. 

Penindakan jukir liar itu dilakukan Dishub DKI dan lima Suku Dinas (Sudin) Perhubungan tingkat kota se-Jakarta. Bukan hanya di minimarket, Dishub DKI juga menindak jukir liar di restoran, hotel, serta gedung bank, di 82 lokasi di Jakarta. 

"Di Jakarta Pusat, kami menindak tujuh juru parkir liar, di Jakarta Utara menindak 11 juru parkir liar, di Jakarta Barat menindak 15 orang, di Jakarta Selatan sebanyak 31 orang, di Jakarta Timur ada 10 orang, dan di tingkat provinsi ada 15 orang," jelas Syafrin. 

Terkini, Dishub DKI meminta para jukir liar untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi menarik biaya parkir secara ilegal. 

Berbagai pihak menyebutkan, jukir liar di Jakarta sulit diberantas. Sebab, dibelakang jukir banyak bekingan da  terlalu kuat hingga bisnis yang sangat cuan  

Catatan Monitorindonesia.com, petugas jukir liar juga didukung oknum pejabat Dishub DKI dan jajaran. Cara kerja samanya jukir liar dibelikan baju seragam warna biru. Kesannya resmi.

Tapi jika pengendara meminta  tanda bukti karcis bayar resmi parkir dengan karcis berlubang sesuai tanggal parkir suatu tempat yang diporpoasi Dispenda DKI. Tapi tidak ada. Yang ada tanpa karcis hanya modal baju petugas parkir resmi sistem setoran sama oknum Dishub.

Ini namanya sama saja parkir liar menelan uang retribusi harusnya masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) salah satu mata anggaran omzet APBD DKI setiap tahun alokasi sumber PAD.

Sampai sekarang di lima wilayah DKI Jakarta banyak parkir liar atas sepengetahuan DIshub DKI dan restu jajaran istilah bagi hasil sistem setoran per petak 50 meter atau 100 meter sekian ratus ribu rupiah per 24 jam. Jukir liar ini berlindung di balik baju biru mirip dari UPT Perparkiran DKI berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

Namun demikian, kesannya jukir liar itu seakan resmi dan tidak bakal kena tindak sebab ladang cuan setoran kepada oknum petugas Dishub DKI. "Itulah sebabnya, penindakan yang dilakukan adalah pembinaan secara persuasif, humanis dan diberikan surat pernyataan," ujar Syafrin.

Sebelumnya diberitakan, Syafrin menegaskan, parkir di minimarket semestinya tidak dipungut biaya alias gratis. "Di sana (minimarket) parkir itu free (gratis), pengelola tidak diperbolehkan memungut (biaya parkir), tapi ada oknum-oknum yang coba memanfaatkan, mereka mencoba mengatur kewajiban pengemudi untuk membayar,"jelas Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024). 

Syafrin mengatakan, jukir liar tidak ada kerja sama dengan minimarket. "Jadi artinya petugas parkir di luar itu tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket. Karena itu kami koordinasi dengan Satpol PP bagaimana menangani itu," ujarnya. (Sar)

Topik:

Jukir Dishub DKI