Soal Gugatan Komunitas Madani Purwakarta, PKBM Bina Asih Cibatu Tuntut Pemulihan Nama Baik


Purwakarta, MI - Sidang kasus legalitas Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Asih Cibatu yang digugat Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Selasa (15/10/2024) siang.
Sidang ke 3 ini dengan agenda penyerahan resume, bahwa pihak penggugat mengajukan resume kepada tergugat dengan Perkara Nomor 48/Pdt.G/Pn.PWK dengan ditandatangani Ketua KMP Komisariat Jatiluhur, Sofyan Sauri.
Dalam resume itu dijelaskan bahwa, pada 15 September 2024 KMP berkirim surat kepada PKBM Bina Asih dengan nomor surat 001/KMP/Jatiluhur/IX/2024 perihal permohonan konfirmasi (terlampir).
Lalu, pada tanggal 16 September 2024 KMP mendapat jawaban dari Ketua PKBM Bina Asih dengan nomor surat 039/PKBM-BA/IX/2024 yang intinya disampaikan bahwa pihak PKBM Bina Asih tidak bisa dan tidak berkewajiban memberikan dokumen yang dipertanyakan kepada pihak ataupun lembaga yang tidak memiliki kewenangan secara yudikatif dalam memeriksa legalitas PKBM, dikecualikan pada Lembaga Negara yang dalam hal tersebut sedang melaksanakan proses hukum baik pidana maupun perdata (terlampir).
Dalam sidang tersebut, mediasi disepakati. Akan tetapi, pihak PKBM Bina Asih Cibatu akan menuntut KMP. Salah satunya pemulihan nama baiknya.
Penting diketahui bahwa, dalam gugatannya, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mempertanyakan keabsahan Yayasan yang menaungi PKBM Bina Asih. Ia mencurigai adanya ketidaksesuaian terkait legalitas PKBM tersebut.
“Pertama-tama, kami menemukan kejanggalan dalam hal perizinan. Di papan nama Yayasan, tertulis bahwa SK Pendirian dikeluarkan pada tanggal 18 November 2013, sedangkan Akta Pendirian baru dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober 2015. Ini sangat aneh,” kata Sofyan, Jumat (20/9/2024) lalu.
Atas hal demikian, sebagai warga Purwakarta, Sofyan ingin mencari kebenaran mengenai masalah ini agar tidak membingungkan masyarakat luas dan tidak menjadi perdebatan yang berkepanjangan.
Soyfan menjelaskan berbagai kejanggalan yang menjadi dasar dugaan ketidakabsahan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C milik Abang Ijo Hapidin.
Pertama, jelasnya, izin pendirian PKBM Bina Asih didasarkan oleh Akta Notaris No. 112 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2015, dengan SK Menkumham No. AHU-009816.A.H.01.07 Tahun 2015. Sementara itu, Izin Pendirian 421.10/4764/PNFI dikeluarkan pada tanggal 18 November 2013.
“Disini muncul pertanyaan, bukankah seharusnya Akta Notaris diterbitkan terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan SK Menkumham, dan kemudian Izin dari Kementerian,” kata Sofyan.
Untuk Akta Pendirian tidak disebutkan Nama Notaris, hanya nomor dan tanggal penerbitan, sehingga makin menambah kecurigaannya.
Sementara dari data yang diperoleh dari laman resmi kemendikbud menunjukkan bahwa Izin Operasional PKBM Bina Asih: 421/IPSPN-0745/DPMPTSP/2021 dikeluarkan pada 02-03-2021, dan saudara Hapidin dinyatakan lulus pada 03-05-2021.
"Dari informasi tersebut, timbul kecurigaan lain, yaitu bahwa PKBM tersebut berhasil meluluskan saudara Hapidin hanya dalam waktu dua bulan setelah izin operasional dikeluarkan," katanya.
Maka dari itu, dia menegaskan, diperlukan bukti yang meyakinkan untuk menunjukkan Ijazah SLTP atau dokumen setara yang seharusnya menjadi syarat untuk melanjutkan pendidikan Paket C, serta dokumen persyaratan lainnya.
Pada tanggal 18 September 2024 lalu, pihaknya telah mengajukan Laporan Pengaduan kepada Kasat Reskrim Polres Purwakarta, agar dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait dugaan tindak pidana ini.
“Kami juga telah mendaftarkan Gugatan Dugaan Pelanggaran Hukum di Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan Nomor Perkara: 8/pdt.G/2024/PN.Pwk. Dan Kamis 26 September adalah sidang perdana,” beber Sofyan.
Sementara itu, Abang Ijo Hapidin mengaku mempersoalkannya. Bahkan, dia sangat menghormati proses hukum. "Silakan saja digugat. Saya tidak merasa terganggu. Semua ada prosesnya, dan kita akan mengikutinya," kata Abang Ijo Hapidin setelah memberikan klarifikasi mengenai 32 masukan masyarakat terkait Ijazah Paket C-nya di kantor KPU Purwakarta, Jumat (20/9/2024).
Abang Ijo juga mengungkapkan kebingungannya mengenai mengapa masalah Ijazah Paket C-nya baru dipersoalkan sekarang. "Saya, Abang Ijo, memiliki pendidikan yang paling rendah dibandingkan yang lain, hanya memiliki Ijazah Paket C. Mengapa hal ini dipermasalahkan?" tanyanya. (Koswara)
Topik:
Komunitas Madani Purwakarta PKBM Bina Asih Cibatu