Syarat Menukar Uang Rusak ke Bank Indonesia
Tim Redaksi
Diperbarui
15 Oktober 2022 22:28 WIB
Jakarta, MI - Jangan heran jika menjumpai uang rupiah yang sudah rusak dan kusut, sebab uang memang kerap kali berpindah tangan dari banyak orang.
Bagi Anda yang memiliki uang rupiah rusak mungkin bertanya-tanya apakah uang tersebut bisa ditukarkan atau tidak, jawabannya tentu bisa.
Berikut cara menukar uang rusak ke Bank Indonesia:
Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
Terbakar
Berlubang
Hilang sebagian
Robek
Mengerut
Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnyaapabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Uang Rupiah Logam
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnyaapabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar
Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat diunduh melalui tautan berikut:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah
Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
Ukuran fisik uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali
Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali
Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
Uang Rusak yang tidak diberi penggantian jika ukuran fisik uang kertas ≤2/3 (lebih kurang atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
[Sumber: Bank Indonesia]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait