BREAKINGNEWS

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

Infografis Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG (Dok MI/Kejagung)
Infografis Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG (Dok MI/Kejagung)

Infografis, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengurai dugaan skandal besar di balik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini menjadi program unggulan pemerintah.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, diduga memainkan peran sentral dalam praktik korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Dadan bersama dua tersangka lainnya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya yang juga mantan Wakil Kepala BGN, diduga secara sistematis mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Akibat intervensi tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga disusun bukan berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan MBG di lapangan, melainkan untuk mengakomodasi pengadaan sejumlah barang yang tidak memiliki relevansi langsung dengan program pemberian makan bergizi kepada masyarakat.

“Para tersangka diduga mengarahkan dan memengaruhi proses pengadaan sehingga tidak sesuai kebutuhan sebenarnya,” kata Syarief.

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan penyidik adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun. Pengadaan fantastis tersebut diduga dilakukan meskipun tidak memiliki urgensi yang jelas terhadap pelaksanaan program MBG.

Tak hanya motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Barang-barang tersebut diduga dibeli dengan harga yang telah digelembungkan dan sebagian dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan dapur maupun layanan MBG.

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan praktik meloloskan yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Dugaan ini membuka kemungkinan adanya jaringan kepentingan yang memanfaatkan program strategis nasional untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan, besarnya nilai proyek yang telah terungkap membuat publik mulai mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap anggaran MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah dapat ditembus oleh praktik-praktik yang diduga sarat penyimpangan.

Kasus ini dinilai tidak sekadar perkara mark up pengadaan, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur dalam pengelolaan salah satu program prioritas Presiden.

Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya kini dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan masih terus berkembang. Kejagung kini didorong untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain di luar BGN yang diduga ikut menikmati bancakan proyek MBG. (Firmansyah Nugroho)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Berita Terkini