BREAKINGNEWS

Deretan Saham-saham Sitaan Jampidsus Febrie Ardiansyah, Apa Kabar?

Infografis - Dilema Aset Sitaan: Korupsi dan TPPU di Pasar Modal (Dok MI)
Infografis - Dilema Aset Sitaan: Korupsi dan TPPU di Pasar Modal (Dok MI)

Infografis, MI - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mengarahkan perhatian publik pada sejumlah aset sitaan yang selama ini berada di bawah penguasaan Kejaksaan Agung, termasuk kepemilikan saham di sejumlah perusahaan terbuka.

Saham-saham tersebut merupakan hasil penyitaan dalam berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri yang berkaitan dengan dugaan manipulasi investasi di pasar modal.

Dalam perkara tersebut, terungkap adanya praktik rekayasa transaksi saham, pengaturan harga (cornering), hingga transaksi yang tidak mencerminkan mekanisme pasar. Praktik tersebut diduga menjadi salah satu penyebab kerugian negara dalam pengelolaan investasi kedua perusahaan pelat merah tersebut.

Saat ini Kejaksaan Agung masih menguasai saham di sejumlah emiten hasil penyitaan, yakni PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), serta PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI).

Keberadaan saham sitaan tersebut juga menimbulkan tantangan di pasar modal. Pasalnya, saham yang masih berstatus sita belum dapat dihitung sebagai free float atau saham yang beredar di publik.

Kondisi ini berpotensi menyulitkan emiten dalam memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai kepemilikan publik minimum sebesar 15 15 persen.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Berita Terkini