Korupsi di UP Perparkiran DKI Naik ke Penyidikan, Siapa Bakal Tersangka?

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 5 Desember 2023 08:41 WIB
Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Adji Kusambarto
Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Adji Kusambarto

Jakarta, MI - Kasus dugaan tidak pidana korupsi di lingkungan Unit Penggelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tahun 2018-2022 yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kajati) terus mengalami kemajuan. Pejabat Dishub dan UP Perparkiran akan ditetapkan sebagai tersangka usai ekspose perkara tersebut.

"Segera naik ke penyidikan. Tinggal menunggu ekspose perkara dari pimpinan. (Tersangka) segera ditetapkan," ujar sumber Monitorindonesia.com di Kejati DKI Jakarta, Selasa (5/12) pagi.

Ketika ditanya siapa yang bakal ditetapkan jadi tersangka, sumber itu mengatakan, nanti akan diumumkan setelah ekspose perkara. "Tunggu saja mas. Nanti diumumkan," singkatnya.

Sementara Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto kepada Monitorindonesia.com beberapa waktu lalu mengaku sudah berulangkali diperiksa penyidik Kejati. Adji mengatakan, sudah menyerahkan semua berkas-berkas yang diminta penyidik atas dugaan korupsi di lingkungan yang dia pimpin.

Dia juga mengaku UP Parkir sudah menerima uang dari sejumlah bank yang menjadi rekanan pengelola Parkir. Namun yang diterima UP Parkir tersebut hanya Rp 3 miliar dan bukan Rp 10 miliar sebagaimana hasil investigasi Monitorindonesia.com.

"UP Parkir hanya terima uang dari bank itu sebesar Rp 3 miliar, bukan Rp 10 miliar. Duit itupun sudah dikembalikan ke masyarakat," ucap Adji dalam wawancara dengan Monitorindonesia.com di kantornya beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan tindak pidana korupsi yang dilayangkan seorang mantan juru parkir (Jukir) UP Perparkiran hingga puluhan miliar rupiah pada Juni 2023 telah dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta. Nazaruddin alias Buyung mantan pegawai UP Perparkiran selama 5 tahun itu awalnya dengan penuh semangat melaporkan para pejabat Dishub dan UP Perparkiran DKI Jaarta kepada Kejati DKI. 

Nazaruddin tak ingin selepas dia bekerja di UP Perparkiran, uang masyarakat terus digerogoti oleh para pejabat Dishub. "Laporan yang saya sampaikan (ke Kejati DKI) memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Semua data sudah saya sampaikan kepada Kajari DKI tapi hasilnya tidak ada tindak lanjut," ujar Nazaruddin saat berbincang dengan Monitorindonesia.com di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (2/8) silam. 

Nazaruddin pun membeberkan bagaimana berbagai modus yang dilakukan UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta dalam menggerogoti uang rakyat dari retribusi parkir. Seharusnya, kata dia, uang yang dikumpulkan dari pundi-pundi masyarakat itu masuk ke kas daerah namun pada kenyataannya lebih dari separuh masuk ke kantong pribadi oknum-oknum pejabat UP Perparkiran dan Dishub DKI. 

Nazaruddin mengungkap, kronologis permasalahan atas dugaan penyimpangan pengelolaan parkir elektronik TPE DKI 22 yang di pihak ketigakan dengan PT. Vertikal Akses Asia (VAA), salah satu dari 70 perusahaan yang berkerjasama dengan UP Perparkiran. 

Pihak UP Perpakiran Dishub DKI Jakarta melakukan kontrak kerjasama dengan PT. VAA selama 5 (lima) tahun di mulai awal 2018 hingga 2022. Dalam perjanjian kotrak, setelah di kelola oleh PT. VAA selama 5 (lima) tahun mesin tersebut akan jadi milik UP Parkir dalam keadaan utuh dan berfungsi. 

Doube Tap

Akan tetapi dipertengahan tahun 2021 PT. VAA sudah tidak sanggup mengelola lagi. "Mesin PT. VAA ditinggalkan begitu saja dalam keadaan mati atau sudah tidak berfungsi, spere part di dalam mesin PT. VAA banyak yang kosong. Setoran hampir setahun mereka tarik dari Jukir secara manual, tanpa system (mesin VAA). Setoran ke UP Parkir tidak jelas, jukir selama 6 (enam) bulan tidak di gaji sehingga UP Parkir dan Jukir sangat dirugikan," beber Nazaruddin. 

Pihak UP Parkir juga melakukan kerjasama dengan PT. VAA sebagai maintenance (pemeliharaan) mesin TPE yang dimiliki oleh UP Parkir lebih kurang 210 unit. UP Parkir juga bekerjasama dengan PT AINO untuk transaksi online dikerjakan oleh PT. VAA (sedangkan AINO data manual dan sebagai data pembanding dari VAA). 

Selanjutnya, biaya pemeliharaan yang dikeluarkan UP Perparkiran untuk VAA 1,3 mililar per tahun belum lagi biaya pergantian spare part. Selama bekerjasama dengan VAA banyak permasalahan dalam pemeliharaan, puncaknya VAA di bulan April 2021 mereka tidak melaksanakan kewajiban sampai akhir tahun 2021 sementara UP Parkir sudah membayar 1,3 miliar. 

Transaksi double "Dengan PT.AINO juga terjadi permasalahan, contoh apabila masayarakat taping ke mesin TPE atau transaksi saldo yang di dalam kartu bisa terpotong double. Saldo yang di dalam kartu juga hilang, masyarakat banyak yang menggunakan kartu FLAZZ dan e-money di kedua kartu ini-lah banyak terjadi permasalahan," katanya. 

Nazaruddin mengaku pernah rapat dengan Pimpinan UP Parkir di tahun 2021. Mereka mengetahui bahwa transaksi yang bermasalah dan total uang yang bermasalah lebih kurang 10 Miliiar. Pihak perbankan yakni BCA dan MANDIRI dan AINO mengakui hal tersebut. System yang gagal ini adalah milik AINO. 

"Saya berharap agar pihak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap PT. VAA, AINO, UP Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan pihak perbankan yang bekerjasama dengan UP Parkir," katanya. 

Bahkan, dalam laporannya ke Kejati DKI Jakarta, Nazaruddin turut memberikan foto copy dokumen yang dapat seperti bukti kartu yang tersedot ada dalam berkas, bukti histori dari INDOMARET, berkas pemeriksaan dari Bank BCA dan MANDIRI, dan bukti foto mesin TPE DKI 22 yang berlokasi di jalan Batu Tulis, Gereja Ayam, dan juga jalan Soekarjo Wiriyo Pranoto. 

"Kontrak kerjasama banyak yang bermasalah di UP Perparkiran. Manajemen UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga bermasalah SDM-nya seperti banyak Jukir TPE hanya di bayar separuh dari UMP DKI. Sementara kontrak kerjasama sampai saat ini belum ada," jelasnya. 

Nazaruddin mengaku sudah siap membuka tabir dan siap dikonfrontir jaksa penyidik Kejati dan memberikan data otentik lainnya agar kasus dugaan korupsi di UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta. "Entah bagaimana nasib laporan (ke Kajati DKI) itu sekarang. Dugaan korupsi di UP Perparkiran DKI Jakarta itu luar biasa besarnya," tandasnya. [Tim Investigasi]

Berita Terkait