Fasos/Fasum Pemprov DKI di Pantai Mutiara Dijadikan Town House, Siapa Bermain?


Jakarta, MI - PT Taman Harapan Indah (THI) sebagai pengembang dan pengelola Perumahan Pantai Mutiara RW 16, diduga telah mengangkangi UU Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 144 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Direktur Investigasi INDECH (Indonesian E-Catalogue Watch) Hikmat Siregar mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil investigasi dilapangan, diduga lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) telah dibangun Town House dan dikomersialkan.
Padahal, dalam pasal 144 UU Nomor 1 Tahun 2011 jelas-jelas dikatakan bahwa pengembang dilarang mengalih-fungsikan Sarana Fasum dan Fasos.
INDECH mencurigai pihak Pemprov DKI atau instansi teknis yang menangani perumahan dan kawasan pemukiman terlihat abai dan membiarkan atau pembangunan Town House hingga ratusan unit.
"Bagaimana mungkin pengembang berani membangun tanpa izin dari Pemprov DKI?" tanya Hikmat begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (21/5/2025).
Selain itu juga, menurut Hikmat, Badan Pengelola Aset Daerah Pemprov DKI terlihat tidak ada keperdulian yang seharusnya tugas mereka menginventarisir aset-aset pemda termasuk Fasum-Fasos yang ada di Perumahan Pantai Mutiara RW 16.
Atas hal itu, dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memeriksa Direktur Utama PT THI sebagai penanggungjawab pengelolaan perumahan tersebut.
Selain itu INDECH juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit khusus aset daerah Fasum dan Fasos di Perumahan Pantai Mutiara RW16.
"Ya itu, soal Fasum dan Fasos yang dijadikan bangunan Town House, berapa kerugian negara yang ditimbulkan," katanya.
Di lain sisi, Hikmat mengaku bahwa pihaknya telah dua kali mengirim surat klarifikasi, namun tidak direspons sama sekali.
"Sudah dua kali Klarifikasi tidak direspons, surat No.008/K-Indech/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 dan Klarifikasi Tahap II No.009/K-Indech/I/2025 tanggal 17 Januari 2025."
"Surat Klarifikasi Pertama ditujukan ke Dirut PT THI An.Hendro Santoso Gondokusumo, ternyata menurut informasi data terbaru bahwa Dirut PT THI sudah berubah ke saudaranya atas nama, Utama Gondokusumo," imbuhnya.
Topik:
Pantai Mutiara Town House PIK INDECHBerita Terkait

Pengadaan Nuctech Rp 120 M di BRIN Diduga Sarat KKN, KPK Diminta Usut Tuntas!
23 Januari 2025 12:41 WIB

Tanggul Waduk Pondok Ranggon Tak Berfungsi, INDECH Minta KPK Buka Penyelidikan
10 Desember 2024 09:03 WIB

Usut Dugaan Korupsi di Ragunan: Siapa Duluan, KPK atau Kejati DKI?
9 September 2024 02:21 WIB