Ancam Pidanakan Warga, Gubernur DKI Pramono Didesak Copot Kasudin SDA Jaktim Abdul Rauf


Jakarta, MI - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung didesak untuk mencopot jabatan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur (Kasudin SDA Jaktim) Abdul Rauf Gaffar.
Pencopotan itu sangat penting menyusul banyaknya ditemukan masalah di Sudin SDA Jaktim seperti kasus yang viral yakni ancaman pemidanaan warga apabila nekad memfoto dan memvideokan proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD Jakarta.
"Saya kira apa yang dilakukan oleh Kasudin Abdul Rauf dengan rekanan binaaannya di proyek Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana, Cipayung Jakarta Timur sudah sangat fatal. Tidak mungkin warga diancam pidana tanpa ada persetujuan Abdul Rauf. Pejabat seperti ini jelas mempermalukan dan mencoreng nama Pemprov DKI," ujar Sekjen Indonesia Ekatalig Watch (INDECH) Order Gultom kepada sejumlah wartawan di Kebon Sirih Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
Order mengatakan, kebijakan Gubernur Pramono Anung harus diikuti oleh pejabat hibgga tingkat bawah. Sehingga Rauf juga harus ikut arahan pimpinan.
"Kita tahu lah apa dan bagaimana itu proses penunjukan langsung atau e purchasing di proyek waduk Giri Kencana. Supaya dugaan persekongkolan di proyek Rp 56 miliar itu bisa ditutupi sehingga muncul kebijakan melarang warga memfoto dan memvideokan proyek pemerintah," papar Order.
Order pun mulai mengungkap sisi gelap proses penunjukan PT. Varas Ratubadis Prambanan (VRP) sebagai kontraktor proyek itu. Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pemprov DKI, LKPP, Aparat Penegak Hukum (APH).
"Ini tak boleh kita biarkan terjadi. Saya kira pasti ada sesuatu yang ganjil kenapa Kasudin SDA Jaktim Rauf ngotot ingin mempidanakan warga bila berani-beraninya memfoto proyek. Itu proyek bukan didanai dari duit nenek moyang Kasudin dan kontraktornya," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasudin Rauf dan Pimpinan PT VRP Hendrik Sidabutar belum memberikan komentar. Sementara Gubernur Pramono Anung mengaku kaget dengan ulah Kasudin Rauf dan rekanannya.
Sebagaimana diketahui, dari pantauan Monitorindonesia.com di lokasi proyek waduk Giri Kencana tertulis ancaman pidana penjara bagi siapapun masyarakat yang mencoba memfoto dan memvideokan proyek diancam dengan pidana dengan tiga undang-undang sekaligus.
Tertulis Peringatan di Papan Proyek: UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40. Juga UU No 28 tentang Hak Cipta pasal 12 ayat 1.
Selain itu UU No 19 tahun 2006 tentang ITE pasal 26 ayat 1.
"Terkiat adanya pembangunan waduk Giri Kencana, Cilangkap itu SDA nya di Jakarta Timur kan? jadi itu ada plang mengancam pidana bahwa masyarakat yang memfoto dan memvideo itu udah beredar makanya saya konfirmasi langsung kepada Gubernur. Ternyata pak Gubernur tidak tahu akan hal itu dan ini sudah viral," ujar Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis dalam rapat kerja dengan Dinas SDA pada Selasa (8//7/2025).
Politisi Gerindra itu menegaskan, kebijakan Abdul Rauf sangat merugikan masyarakat. Padahal dalam setiap proyek Pemerintah Daerah apapun itu masyarakat berhak itu dilindungi UU sesuai Pemda Nomor 23 tahun 2014.
Dalam UU tersebut jelas dikatakan jelas semua proyek Pemda, masyarakat bisa berpartisipasi, sementara di proyek Waduk Giri Kencana terdapat plang yang akan mempidanakan masyarakat ketika memfoto atau memvideokan proyek pemerintah.
"Jadi saya konfirmasi Gubernur langsung mas Pramono, beliau kaget ada plang itu dan segera ditertibkan," kata Ali Lubis.
Menurut Ali, hal-hal seperti ini seharusnya sudah tidak terjadi. Sepanjang proyek Pemda itu menggunakan uang rakyat, rakyat boleh mengawasi dan itu dilindungi oleh UU.
Ali Lubis juga menyampaikan kepada Dinas lain apapun proyeknya yang namanya masyarakat itu berhak mengontrol pembangunan. "Mau dia LSM, mau dia Ormas, mendapatkan informasi terkait apa yang dikerjakan dengan menggunakan uang rakyat itu harus diladeni," tegasnya.
"Masyarakat itu bisa meminta informasi apapun terkait proyek pembangunan. Maksudnya gini ini proyek apa sih, fungsinya apa sih, itu bisa dan itu harus diladeni itu berlaku semua dinas berkaitan dengan pembangunan atau proyek-proyek untuk masyarakat," tambahnya.
Menurutnya, ancaman pejabat Sudin SDA dan penyedia yakni PT. Varas Ratubadis Prambanan (VRP) adalah masalah serius. Sebab, masyarakat itu dilindungi UU.
"Lalu masyarakat itu juga bisa menyampaikan pendapat atau temuan terkait proyek itu. Itulah mereka sampaikan ke kami sebagai anggota dewan," katanya.
Selanjutnya, sambungnya, masyarakat bisa melaporkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proyek ke aparat penegak hukum.
"Pak Rauf ini kan kacau. Harusnya masyarakat mendapatkan informasi tentang proyek Pemda tapi malah diancam pidana yang mana penggunaan pasal nya, pasal-pasal konyol," katanya.
Bila menggunakan pasal tentang tidak boleh memfoto itu itu berlaku difoto secara pribadi dan bukan proyek Pemda. Lalu dia pakai pasal tentang UU ITE, mendokumentasikan itu yang nggak boleh kalau di UU ITE tak berlaku di proyek Pemda.
Tapi kalau data proyek, data Pemda, dia sebar itu tidak ada pidananya. Ini konyol nanti bapak cek apakah yang masang plang itu Pemda atau yang masang penyedia yang sedang mengerjakan waduk itu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta melarang masyarakat atau siapapun untuk melakukan kontrol terhadap pembangunan infrastuktur di ibukota. Hal itu terlihat dari peringatan di salah satu proyek Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana, Cipayung Jakarta Timur yang melarang warga untuk memfoto dan memvideokan proyek yang dibiayai dari APBD Jakarta 2025 tersebut.
Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana milik Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) tercatat pagu anggaran sebesar Rp 56.193.778.699 (Rp 56 miliar). Pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT. Varas Ratubadis Prambanan (VRP).
Pihak pelaksana PT VRP dan Suku Dinas SDA Jakarta Timur pun memasang plang berupa peringatan keras di lokasi proyek. Dalam papan proyek itu tertulis dilarang mengambil foto dan video atas pembangunan proyek yang dibiayai pajak rakyat itu.
Sekjen Indonesian Ekatalig Watch (INDECH) menilai apa yang terjadi di proyek Waduk Giri Kencana Cilangkap ada sesuatu yang ganjil sehingga harus mempidanakan masyarakat yang memfoto dan memvideokan. Dia menilai ada yang ditutup-tutupi dalam proyek tersebut.
Oleh karena itu, Order meminta KPK untuk segera turun tangan menyelidiki proyek tersebut. Sebab diduga ada persekongkolan antara penyedia dan pelaksana atas proyek.
"Ada indikasi korupsi di proyek itu. Saya melihat agak mirip dengan apa yang terjadi di PUPR Sumut Makanya KPK harus segera turun tangan sebelum proyek itu selesai dilaksanakan," katanya.
Order pun mengaku siap membantu KPK untuk mengungkap modus-modus korupsi dengan menggunakan e katalog. "Modus korupsinya seperti apa, kita bisa jelaskan ke penyelidik. Apa yang diungkap KPK di PUPR Sumut tak jauh beda dengan yang di Jakarta. Semuanya gunakan e-katalog," ungkapnya.
Untuk proyek waduk dengan metode e-katalog menurut Order belum bisa dilakukan. Sebab, dalam aturan LKPP pekerjaan yang bisa di ekatalog-kan adalah pekerjaan yang umum dan bukan rumit seperti waduk yang memiliki banyak item kerjanya. (Tim)
Topik:
Kasudin SDA Jaktim Abdul Rauf Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Waduk Cilangkap Giri Kencana Cipayung Jakarta Timur DPRD DKI Jakarta SDA DKI Jakarta SDA Jakarta Timur Waduk JakartaBerita Sebelumnya
Bongkar 12 Temuan BPK di Telkom
Berita Terkait

Pramono Tolak Rencana Kedatangan Atlet Senam Asal Israel ke Jakarta
8 Oktober 2025 19:27 WIB

Pramono Minta Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2 Diperpanjang Hingga Akhir Oktober
21 September 2025 12:21 WIB

Hasil Rekrutmen Petugas Damkar DKI Akan Diumumkan Pekan Depan
20 September 2025 18:09 WIB