Hindari Kerugian Lebih Besar, Gubernur Pramono Didesak Batalkan Kontrak Waduk Giri Kencana Cilangkap


Jakarta, MI - Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membatalkan kontrak Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana, Jakarta Timur.
Sebab, proyek tersebut dinilai sarat dugaan korupsi dan persekongkolan yang berpotensi merugikan negara yang cukup besar.
Pekerjaan Waduk Giri Kencana itu juga sempat viral karena di lokasi proyek terpampang plang yang mengancam warga dan pihak manapun akan dipidanakan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur dan Kontraktor
PT Varas Ratubadis Prambanan bila berani memfoto dan memvideokan proyek yang dibiayai dari hasil pajak itu.
Dari penelusuran Monitorindonesia.com, pagu anggaran Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana dengan Kode RUP : 58753360 sebesar Rp 56.193.778.699.
Nilai pagu tersebut tidak berkurang sepeserpun dari nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp. 56.193.778.699.
Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia Pasal 24 Ayat 3.c menyatakan bahwa Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk: nilai harga perkiraan sendiri di atas Rp 50 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan Kualifikasi Usaha Besar non badan usaha milik negara.
Merujuk aturan dari lpjk.go.id, kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia. Sementara kualifikasi PT Varas Ratubadis Prambanan, selaku penyedia pekerjaan pembangunan waduk Cilangkap Giri Kencana adalah kualifikasi menengah.
Sekjen INDECH, Order Gultom mengungkap, dari segi nilai kontrak dan kompleksitas pekerjaan, pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan waduk Cilangkap Giri yakni PT PT Varas Ratubadis Prambanan melanggar aturan. Sehingga tak ada alasan Pemprov DKI untuk tidak segera membatalkan proyek itu.
"Kami menilai penunjukan penyedia (PT Varas tidak tepat dilakukan dengan epurchasing atau ekatalog dengan kompleksitas yang rumit. Banyak item pekerjaan. Seharusnya pekerjaan itu dilelang umum agar ada efisiensi anggaran," ujar Order Gultom kepada Monitorindonesia.com pada Kamis (24/7/2025).

Order menegaskan, proyek waduk Cilangkap, Giri Kencana sesuai aturan harus dikerjakan perusahaan dengan kualifikasi besar.
"Mengingat kualifikasi PT Varas Ratubadis Prambanan adalah menengah, maka kontrak kontrak Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapanya patut diduga sarat persekongkolan dan cacat hukum dan harus dibatalkan," tegasnya.
Dikatakan Order, Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana menduga mulai dari perencanaan, proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan, patut diduga sarat dengan persekongkolan.
Penunjukan langsung proyek itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Kasudin SDA Tak Habis Akal
Untuk mengelabui aturan pemerintah dan publik, Kasudin SDA Jakarta Timur Ahmad Rauf tidak habis akal. Proyek Waduk Cilangkap dipecah menjadi 3 paket pekerjaan agar perusahaan binaan tetap bisa ditunjuk langsung.
Pemecahan satu kegiatan menjadi 3 paket dan dikerjakan satu perusahaan saja itu yakni;
1. Kode Paket : UPD-P2504-11728771, nilai kontrak Rp 18.647.286.727
2. Kode Paket : BPI-P2503-11723752, nilai kontraknya Rp 24.991.998.898.
3. Kode Paket : TPK-P2503-11722733, nilai kontraknya Rp12.554.493.074.
"Ada satu kegiatan di satu lokasi paketnya dipecah jadi tiga kontrak untuk apa. Mengelabui aturan? Biar bisa dipaksakan masuk ekatalog? Sementara proyek waduk lainya di Jakarta ditenderkan. Apa ini namanya bukan persekongkolan?" tambah Order Gultom.
Karena itu, untuk menghindari kerugian keuangan Negara/Daerah yang lebih besar, Order telah menyurati dan mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membatalkan kontrak pekerjaan tersebut.
Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung juga harus segera mengusut kasus ini.
"Untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar aparat hukum harus segera turun tangan. Dari Pemprov Jakarta sendiri bisa dilakukan dengan menunda pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan," katanya.
Sebelumnya, gubernur DKI Jakarta Pramono Anung didesak untuk mencopot jabatan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur (Kasudin SDA Jaktim) Abdul Rauf Gaffar.
Pencopotan itu sangat penting menyusul banyaknya ditemukan masalah di Sudin SDA Jaktim seperti kasus yang viral yakni ancaman pemidanaan warga apabila nekad memfoto dan memvideokan proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD Jakarta.
Order mengatakan, kebijakan Gubernur Pramono Anung harus diikuti oleh pejabat hingga tingkat bawah. Sehingga Rauf juga harus ikut arahan pimpinan.
"Kita tahu lah apa dan bagaimana itu proses penunjukan langsung atau e purchasing di proyek waduk Giri Kencana. Supaya dugaan persekongkolan di proyek Rp 56 miliar itu bisa ditutupi sehingga muncul kebijakan melarang warga memfoto dan memvideokan proyek pemerintah," papar Order.
Sebagaimana diketahui, dari pantauan Monitorindonesia.com di lokasi proyek waduk Giri Kencana tertulis ancaman pidana penjara bagi siapapun masyarakat yang mencoba memfoto dan memvideokan proyek diancam dengan pidana dengan tiga undang-undang sekaligus.
Tertulis Peringatan di Papan Proyek: UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40. Juga UU No 28 tentang Hak Cipta pasal 12 ayat 1.
Selain itu UU No 19 tahun 2006 tentang ITE pasal 26 ayat 1.

"Terkait adanya pembangunan waduk Giri Kencana, Cilangkap itu SDA nya di Jakarta Timur kan? jadi itu ada plang mengancam pidana bahwa masyarakat yang memfoto dan memvideo itu udah beredar makanya saya konfirmasi langsung kepada Gubernur. Ternyata pak Gubernur tidak tahu akan hal itu dan ini sudah viral," ujar Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis dalam rapat kerja dengan Dinas SDA pada Selasa (8/7/2025).
Politisi Gerindra itu menegaskan, kebijakan Abdul Rauf sangat merugikan masyarakat. Padahal dalam setiap proyek Pemerintah Daerah apapun itu masyarakat berhak itu dilindungi UU sesuai Pemda Nomor 23 tahun 2014.

Dalam UU tersebut jelas dikatakan jelas semua proyek Pemda, masyarakat bisa berpartisipasi, sementara di proyek Waduk Giri Kencana terdapat plang yang akan mempidanakan masyarakat ketika memfoto atau memvideokan proyek pemerintah.
"Jadi saya konfirmasi Gubernur langsung mas Pramono, beliau kaget ada plang itu dan segera ditertibkan," kata Ali Lubis.
Menurut Ali, hal-hal seperti ini seharusnya sudah tidak terjadi. Sepanjang proyek Pemda itu menggunakan uang rakyat, rakyat boleh mengawasi dan itu dilindungi oleh UU.
Ali Lubis juga menyampaikan kepada Dinas lain apapun proyeknya yang namanya masyarakat itu berhak mengontrol pembangunan. "Mau dia LSM, mau dia Ormas, mendapatkan informasi terkait apa yang dikerjakan dengan menggunakan uang rakyat itu harus diladeni," tegasnya.
"Masyarakat itu bisa meminta informasi apapun terkait proyek pembangunan. Maksudnya gini ini proyek apa sih, fungsinya apa sih, itu bisa dan itu harus diladeni itu berlaku semua dinas berkaitan dengan pembangunan atau proyek-proyek untuk masyarakat," tambahnya. (Tim)
Topik:
Waduk Giri Kencana Cilangkap SDA DKI Jakarta Sudin SDA Jakarta Timur SDA Jakarta Timur DPRD DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Jaksa Agung ST Burhanuddin PT Varas Ratubadis PrambananBerita Sebelumnya
Ancam Pidanakan Warga, Gubernur DKI Pramono Didesak Copot Kasudin SDA Jaktim Abdul Rauf
Berita Selanjutnya
Telisik Temuan BPK Pengadaan EDC Telkom kini Diusut KPK
Berita Terkait

Pramono Tolak Rencana Kedatangan Atlet Senam Asal Israel ke Jakarta
8 Oktober 2025 19:27 WIB

Pramono Minta Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2 Diperpanjang Hingga Akhir Oktober
21 September 2025 12:21 WIB

Hasil Rekrutmen Petugas Damkar DKI Akan Diumumkan Pekan Depan
20 September 2025 18:09 WIB