Skandal BRIN Menggantung: Surat Penyidikan Ada, Pelaku Tak Pernah Muncul—Kejagung Diam Seribu Bahasa
-laksana-tri-handoko-dan-surat-perintah-tugas-direktur-penyidikan-jaksa-agung-muda-bidang-tindak-pidana-khusus-nomor:-prin-884/f.2/fd.1/04/2024-tanggal-25-april-2024-(foto:-kolase-mi).webp)
Jakarta, MI — Dugaan korupsi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait realisasi anggaran 2021–2022 hingga kini berubah menjadi “kasus hantu”: ada surat perintah penyidikan, ada daftar proyek, ada potensi masalah—namun tak satu pun pelaku yang diumumkan ke publik.
Lebih dari setahun sejak Surat Perintah Tugas diterbitkan, Kejaksaan Agung justru terlihat seperti kehilangan arah. Tak ada progres terbuka, tak ada penetapan tersangka, bahkan sekadar penjelasan pun nihil.
Padahal, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, telah meneken Surat Perintah Tugas Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tertanggal 25 April 2024. Artinya, sejak awal kasus ini sudah masuk radar serius penegak hukum.
Namun yang terjadi kemudian justru sebaliknya: sunyi, gelap, dan tertutup.
Upaya konfirmasi Monitorindonesia.com kepada jajaran Kejagung sejak 2024 hingga 2025 berulang kali diabaikan. Mantan pejabat terkait hingga pejabat aktif seperti Abdul Qohar tak memberikan respons. Bahkan hingga Minggu (17/8/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, juga memilih bungkam.
Sikap ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah kasus ini sengaja “diparkir”? Atau ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi?
Daftar Proyek Bermasalah Sudah Terang, Tapi Penindakan Gelap
Dalam surat tugas tersebut, Kejagung secara eksplisit meminta data rinci terkait sejumlah proyek strategis BRIN, mulai dari:
Pengadaan alat deteksi tsunami (2021)
Proyek drone Elang Hitam
Pengadaan kapal riset
Fasilitas primata ABSL3
Program Barista, PPBR, hingga RIM 2022
Tak hanya itu, dokumen yang diminta pun sangat detail—mulai dari DIPA, kontrak, hingga bukti pembayaran (SPP, SPM, SP2D).
Artinya, indikasi masalah sudah sangat spesifik dan terstruktur.
Namun ironisnya, hingga kini tidak ada satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara terbuka.
Pejabat BRIN Bungkam, Jurnalis Diblokir
Alih-alih transparan, sikap pejabat BRIN justru memperkeruh situasi.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, diduga memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com saat dimintai konfirmasi. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Plt Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, Yan Riyanto, yang tidak merespons sama sekali.
Padahal, sebagai pejabat publik, sikap tertutup seperti ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga memperkuat kesan bahwa ada yang disembunyikan.
Kejagung Diuji: Tegakkan Hukum atau Biarkan Menguap?
Mandeknya kasus ini mempertegas satu hal: penegakan hukum kembali dipertanyakan.
Publik berhak tahu:
Siapa yang bertanggung jawab?
Berapa potensi kerugian negara?
Mengapa penyidikan seperti jalan di tempat?
Jika Kejagung terus memilih diam, maka bukan hanya kasus ini yang kehilangan arah—kepercayaan publik pun ikut terkikis.
Kasus BRIN kini bukan sekadar dugaan korupsi. Ia telah berubah menjadi simbol:
antara keberanian membongkar atau keberanian untuk membiarkan.
Topik:
